SUMBARTIME.COM-Busyeet!, seorang mantan caleg Partai PAN Kota Payakumbuh bikin warga dunia maya geleng geleng kepala atas ungkapan serta pengakuannya mengungkap borok teman satu partai yang telah berhasil duduk sebagai anggota dewan.
Curhat yang dilakukan oleh mantan caleg bernama Yulidarnis “Iyung” di Akun Sosmednya tersebut dimaksudkan untuk mengugat serta menagih janji yang diduga di ingkari oleh oknum anggota DPRD Payakumbuh.
Dalam akun Facebooknya yang dia unggah pada 2 Maret 2020 kemaren, tidak saja menggugat serta menagih janji, namun Iyung juga mengungkapkan sisi kelam oknum politisi teman separtainya tersebut.
Dirinya menuliskan ada seorang oknum anggota Dewan terpilih asal Partai PAN dari daerah pemilihan (dapil) yang sama diduga telah melakukan pengingkaran terkait perjanjian yang semasa zaman Pilpres dan Pileg 2019 silam sama sama disetujui dan ditanda tangani diatas Matrai 6000 oleh seluruh caleg.
Adapun isi perjanjian dalam intern Partai PAN Kota Payakumbuh saat itu, tulis Iyung adalah,”Siapapun yang terpilih duduk sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh maka berkewajiban membayarkan (uang) penggantian suara kepada caleg yang tidak lolos dengan catatan jika caleg tersebut mendapatkan minimal 100 suara.
Pembayaran itu menurutnya lagi dilakukan selambat lambatnya 6 bulan setelah caleg dilantik menjadi anggota DPRD, tulis Iyung lagi. Hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama Partai PAN Kota Payakumbuh, tegasnya.
Namun lanjutnya lagi, saat batas waktu pembayaran telah tiba oknum caleg yang telah berhasil duduk sebagai anggota DPRD Payakumbuh dari dapil yang sama mungkir dari janji tersebut.
Malah menurut Iyung lagi, ketika dirinya berusaha menagih dengan cara baik, sang oknum yang diduga berinisial Msr tersebut malah marah marah dan berlaku kasar, paparnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan saat ditagih, oknum anggota dewan tersebut dengan sikap arogan sesumbar mengatakan jika dirinya tidak terlalu berambisi menjadi seorang anggota DPRD. Padahal kata Iyung lagi, oknum tersebut pernah mengaku telah menghabiskan uang sebesar Rp 400 Juta saat masa kampanye, pungkasnya.
Akibat kicauan mantan caleg dari Partai PAN Payakumbuh tersebut, membuat warga nitizen menjadi ribut dan terpancing ikut memberikan komentar terkait sikap oknum anggota dewan yang dinilai dan diduga telah melakukan kecurangan serta kebohongan publik.
Rata rata warga nitizen mengecam sikap oknum anggota dewan tersebut yang dianggap tidak menepati janjinya.
“Bagaiamana mungkin dia bisa menepati janji kampanyenya kepada masyarakat. Sedang janji sesama calegnya dulu dia ingkari,” ujar salah satu nitizen berkomentar di akun sosmed Yulidarnis Iyung.
Komentar serta tanggapan juga datang dari Badan Koordinasi Partai PAN Sumbar Muhammad Ridha. Menurutnya sikap oknum anggota DPRD yang diduga menolak memenuhi kesepakatan maka sangsinya bisa di Pergantian Antar Waktu (PAW) diiringi terlebih dahulu dengan Surat Peringatan.
Sebab menurutnya lagi kesepakatan membayar kompensasi bagi caleg yang telah berhasil duduk sebagai anggota DPRD kepada caleg yang gagal telah menjadi kesepakatan Partai pada Rakernas di Bandung, ungkapnya.
Sementara itu ketika awak media berusaha menghubungi oknum anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Partai PAN seperti yang dimaksud mantan caleg tersebut, Rabu (4/3), melalui aplikasi WA yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi serta tanggapan, sampai berita ini diturunkan belum berhasil mendapatkan jawaban. (aa)





















