Payakumbuh– Di duga milik swasta berdiri sebuah Papan Reklame ( Billboard ) tanpa izin di pelataran Pasar Ibuh Blok Barat kota Payakumbuh. Billboard tersebut di dirikan Tanpa konfirmasi dan tanpa izin dari pihak dinas PUPR dan Dinas Pasar.
Kabid Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh Firman Hadi menyampaikan saat di konfirmasi pihak media bahwasannya papan reklame tersebut di ketahui telah berdiri sejak tanggal 11 Februari 2025 Tanpa ada informasi dari pihak terkait atau kepengurusan izin yang dilayangkan ke pada kami sebagai bidang/pihak pengelola pasar, ucap Firman Hadi.

“Karena berdirinya papan reklame di tempat yang tidak semestinya itu ,telah membuat perang argumen dan komplain dari para pedagang kios kepada pengelola pasar, ucap Firman Hadi.
Area pemasangan Bilboard tersebut adalah kawasan pasar yang tidak boleh di pasang berbagai papan iklan/reklame karena pasar adalah area publik yang bebas dari iklan dan reklame.
Merry salah satu pedagang kios pasar ibuh barat mengatakan ke khawatirannya akan keselamatan para pedagang , bayangkan saja papan reklame yang berujuran 4×6 tersebut jika sesuatu yang buruk menimpa misalkan angin kencang atau badai alamat kios kios kami akan roboh tertimpa olehnya ujar pedagang tersebut.
“Kami minta agar pihak terkait dapat membongkar Billboard tersebut sesegera mungkin, atau kami dari pihak pengelola pasar akan melakukan tindakan pembongkaran tegas atau pembongkaran sepihak. tutur Firman Hadi. (Debby)