Sumbartime.com,- Seorang pria berinisial SD berusia 38 tahun telah ditangkap oleh polisi di Jorong Subarang, Nagari Batipuh, Kota Padang Panjang. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana perjudian, khususnya jenis Toto Gelap atau Togel.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, mengkonfirmasi penangkapan ini. SD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitasnya. Penangkapan dilakukan saat SD berada di dalam sebuah warung di Jorong Subarang Kenagarian Batipuh.
“SD ditangkap saat berada di dalam sebuah warung di Jorong Subarang Kenagarian Batipuh,” jelasnya.
Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel yang berisi situs judi online dengan saldo sebesar Rp341.000.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berasal dari transaksi perjudian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Padang Panjang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/VIII/2023/SPKT Polres Padang Panjang.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku judi Togel ini menjadi langkah positif dalam memerangi aktivitas perjudian ilegal. Langkah tegas yang diambil oleh polisi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut.(*)