Sumbartime.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menetapkan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai peserta Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dan tanggapan dari masyarakat yang dibuka sejak 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023.
Menurut Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah Bacaleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan tidak melampirkan surat pengunduran diri dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon legislatif.
“Bacaleg itu berasal dari daerah pemilihan empat Pasaman Barat. Nama partainya tidak usah kita sebutkan,” katanya. Dikutip dari antaranews.com
Meskipun nama partainya tidak diungkapkan, keputusan KPU Pasaman Barat ini dapat berdampak pada bakal caleg DPRD Pasaman Barat dari partai tersebut.
KPU memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk mengajukan penggantian DCS bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam waktu tujuh hari, mulai dari tanggal 14 hingga 20 September 2023. Setelah itu, KPU akan memverifikasi berkas pengganti DCS tersebut dari tanggal 21 hingga 23 September 2023.
DCS yang memenuhi syarat, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Tahap pencermatan DCT akan dilakukan mulai tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
“jika bakal pengganti DCS yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, dampaknya bakal caleg DPRD Pasaman Barat dari partai itu akan berkurang satu orang,” lanjutnya.
Keputusan KPU ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa semua calon legislatif memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.(*)





















