Sumbartime.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok, mengamankan 1 (satu) unit Mobil dengan muatan kayu olahan sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan berbagai jenis ukuran. Selain itu petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial M (49) warga Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
“Ya benar, tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, kita mengamankan satu unit mobil dengan muatan kayu olahan sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan berbagai jenis ukuran, yang tidak memiliki dokumen yang sah, termasuk seorang yang diduga pelakunya,” kata Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra, S Trk, Selasa (12/9/23).
Menurut Iptu Heddy penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan roda empat yang diduga mengangkut kayu olahan. Dan penangkapan ini berdasarkan LP/A/07/IX/2023/SPKT/Spkt.Sat Reskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 10 September 2023.
“Kita mendapat info dari masyarakat ada mobil bawa kayu, yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah,” ucapnya.
Adapun lanjut, Kasat Reskrim 1 (satu) unit Mobil yang diamankan dengan Merek Mitsubishi Colt T120ss warna hitam dengan No.pol BA 8910 HN, diamankan tepatnya di Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Iptu Heddy.(*)