• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Peristiwa

Sat Reskrim Polres Solok Amankan Satu Unit Mobil Bawa Kayu

Sumbar Time by Sumbar Time
14 September 2023
in Peristiwa, Solok
A A
0
Sat Reskrim Polres Solok Amankan Satu Unit Mobil Bawa Kayu
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbartime.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok, mengamankan 1 (satu) unit Mobil dengan muatan kayu olahan sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan berbagai jenis ukuran. Selain itu petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial M (49) warga Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

“Ya benar, tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, kita mengamankan satu unit mobil dengan muatan kayu olahan sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan berbagai jenis ukuran, yang tidak memiliki dokumen yang sah, termasuk seorang yang diduga pelakunya,” kata Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra, S Trk, Selasa (12/9/23).

Menurut Iptu Heddy penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan roda empat yang diduga mengangkut kayu olahan. Dan penangkapan ini berdasarkan LP/A/07/IX/2023/SPKT/Spkt.Sat Reskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 10 September 2023.

ADVERTISEMENT

“Kita mendapat info dari masyarakat ada mobil bawa kayu, yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah,” ucapnya.

Adapun lanjut, Kasat Reskrim 1 (satu) unit Mobil yang diamankan dengan Merek Mitsubishi Colt T120ss warna hitam dengan No.pol BA 8910 HN, diamankan tepatnya di Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Iptu Heddy.(*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Berstatus Sebagai PNS KPU Pasaman Barat Tetapkan Seorang Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

Next Post

Viral Video Ketua Pan Zulhas Bagi Uang Rp 50 Ribu ke Warga, Ini Kata KPK

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Dua Warga Pariaman Ditangkap Terlibat Peredaran Narkotika
Peristiwa

Lagi dan Lagi! Kasus Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Diduga Bunuh Diri Diduga karena Masalah Percintaan

4 Desember 2023
Polres Solok Kota Berhasil Menangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu
Solok

Polres Solok Kota Berhasil Menangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu

20 November 2023
Klarifikasi Berita Miring Kafe Di Kelurahan Benteng Bukittinggi, TJ: Kita Kasih Izin Hingga Pukul 00.00 WIB
Bukittinggi

Klarifikasi Berita Miring Kafe Di Kelurahan Benteng Bukittinggi, TJ: Kita Kasih Izin Hingga Pukul 00.00 WIB

19 November 2023
Tak Kuat Menanggung Jumlah Korban dan menipiskan Pasokan, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Berhenti Beroperasi!
Pemerintahan

Tak Kuat Menanggung Jumlah Korban dan menipiskan Pasokan, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Berhenti Beroperasi!

17 November 2023
Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Tidak Ada Korban Jiwa
Solok

Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Tidak Ada Korban Jiwa

15 November 2023
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sungai Geringging ditemukan Tewas Tergantung di Pintu Dapur Rumahnya
Peristiwa

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sungai Geringging ditemukan Tewas Tergantung di Pintu Dapur Rumahnya

15 November 2023
Next Post
Viral Video Ketua Pan Zulhas Bagi Uang Rp 50 Ribu ke Warga, Ini Kata KPK

Viral Video Ketua Pan Zulhas Bagi Uang Rp 50 Ribu ke Warga, Ini Kata KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Razia Pekat di Pasaman Barat, Petugas Gabungan Temukan 50 Liter Tuak

Pembangunan Basko City Mall di Kota Padang Dilanjutkan Setelah 10 Tahun Terhenti

22 Oktober 2023
Penggunaan Dana Pokir Ketua DPRD Bukittinggi Untuk Pembangunan Kantor TK Melur Putih Dipertanyakan.

Penggunaan Dana Pokir Ketua DPRD Bukittinggi Untuk Pembangunan Kantor TK Melur Putih Dipertanyakan.

31 Oktober 2023
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Pemprov Sumbar Siapkan Fasilitas Penginapan Bagi Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Pemprov Sumbar Siapkan Fasilitas Penginapan Bagi Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

5 Desember 2023
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

5 Desember 2023
Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

5 Desember 2023
Pemko Bukittinggi Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap IV 2023

Pemko Bukittinggi Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap IV 2023

5 Desember 2023

Berita Terbaru

Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Pemprov Sumbar Siapkan Fasilitas Penginapan Bagi Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

5 Desember 2023
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

5 Desember 2023
Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

5 Desember 2023
Pemko Bukittinggi Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap IV 2023

Pemko Bukittinggi Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap IV 2023

5 Desember 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.