Sumbartime.com,- Video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membagi-bagikan uang kepada warga saat kunjungan ke suatu daerah telah menjadi viral di media sosial.
Video ini diunggah oleh akun TikTok PAN @amanat_nasional dengan narasi ‘Pan, pan, pan bagi-bagi gocapan.’ Aksi tersebut kemudian menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rekaman video tersebut, Zulhas terlihat memberikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada nelayan dan warga yang ditemuinya. Namun, tindakan ini dinilai tidak sesuai oleh warganet dengan menyebut kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengingatkan bahwa semua pihak, harus melawan tindakan korupsi.
“Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan ‘Hajar Serangan Fajar,” katanya
Salah satu langkahnya adalah dengan tidak membagikan uang sebagai cara untuk memperoleh suara dalam Pemilu mendatang.
“siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” kata Ali
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan terus mengawasi proses Pemilu 2024 dan salah satu upaya pencegahan politik uang, bagian dari upaya untuk menjaga integritas dalam demokrasi.
“Antikorupsi itu, tidak dengan menebar uang untuk meraup suara, misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang. Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik ke penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya, ataupun masyarakat,” jelas Ali.(*)