Sumbartime – Di Kabupaten Limapuluh Kota, seorang ayah tega melakukan tindakan tak bermoral dengan mencabuli dua putri kandungnya yang masih di bawah umur. Tersangka yang diidentifikasi sebagai PS, berusia 56 tahun, telah ditangkap oleh polisi di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan setelah mencoba melarikan diri.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Pesisir Selatan setelah melarikan diri dari tempat kejadian. PS diduga telah melakukan tindakan asusila ini berkali-kali sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2024.
Menurut keterangan polisi, tindakan bejat ini telah berlangsung selama hampir empat tahun. Salah satu dari korban bahkan saat ini sedang hamil delapan bulan akibat perbuatan tersebut. “Salah satu dari putrinya kini hamil sekitar delapan bulan. Kedua putrinya mengalami pencabulan berkali-kali dari tahun 2020 sampai Januari 2024,” ungkap AKP Doni.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Payakumbuh. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Tersangka kini telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dalam keluarga.(R)