Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024, dengan tujuan menjaga partisipasi pemilih yang tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, yang menyatakan bahwa hari Sabtu dipilih untuk memudahkan masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
Untuk memastikan partisipasi yang maksimal, KPU Sumbar akan meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media, baik cetak maupun digital. Ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas tentang pentingnya hadir ke TPS pada tanggal yang telah ditentukan. Ory menegaskan bahwa sosialisasi yang gencar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam PSU kali ini.
Pelaksanaan PSU ini akan melibatkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pernah bertugas pada Pemilu sebelumnya. KPU Kabupaten dan Kota akan menugaskan mereka untuk membantu penyelenggaraan PSU. KPPS yang bertugas nanti akan direkrut dari petugas KPPS Pemilu 2024, dengan syarat mereka masih memenuhi kriteria dan bersedia untuk kembali bertugas.
Menjelang PSU, KPU Sumbar juga menantikan Irman Gusman, salah satu bakal calon DPD, untuk mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui media massa. Pengumuman ini adalah salah satu persyaratan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk calon DPD. Setelah Irman Gusman memenuhi kewajiban tersebut, KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan keterbukaan tersebut sebelum menerbitkan surat keputusan tentang perubahan daftar calon tetap (DCT) untuk DPD Sumbar.(R)