• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Pasaman Barat

Akhirnya Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Sumbar Time by Sumbar Time
10 Juni 2024
in Pasaman Barat
A A
0
Pemeriksaan Hewan Kurban di Padang: 1.550 Hewan Dinyatakan Layak untuk Kurban
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime – Seorang pria berinisial NF (38) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berisinial AW (17).

ADVERTISEMENT

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat di Perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (6/6/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

Pelaku berhasil diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 10 Mei 2024, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur

Kejadian tersebut berawal saat korban AW masih berusia 15 tahun, perbuatan keji tersebut itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9/2022) yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur Kecanatan Sungai Aur.

BacaJuga

Kondisi Stadion Utama Sumbar Disorot: Lumpur dan Ular Muncul Sebelum Laga Liga 1

Kehadiran Pendukung dalam Pengundian Nomor Urut Pilkada Pasaman Barat 2024 di Batasi

19 September 2024
Spesial HUT RI 79 : Sejarah dan Filosofi Lomba Makan Kerupuk dalam Peringatan HUT RI

Nekat! Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap karena Edarkan Tiga Kilogram Ganja

17 Agustus 2024
800san Karyawan PT LIN Pasaman Barat Tuntut Solusi Masalah Lahan dalam Aksi Demonstrasi

Los Pasar Simpang Empat di Pasaman Barat Roboh, Pedagang Terpaksa Selamatkan Barang Dagangan

12 Agustus 2024

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah dua kali dilakukannya terhadap korban.

“Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT. BPP, sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, dikutip laman Tribunnews Minggu (9/6/2024).

Peristiwa ini terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri.

Kemudian kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri korban.

“Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT. BPP Sungai Aur dan pelaku juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun.

“Berdasarkan laporan ayah korban dan kondisi psikis anak setelah diperiksa oleh ahli Psikolog, korban masih dalam keadaan normal dan mampu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya, serta keterangan si anak layak dipercaya,” jelasnya.

Ia menyebut, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membujuk dan merayu korban, serta diiming-imingi sejumlang uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (R)

Tags: Anak dibawah umurPersetubuhan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemeriksaan Hewan Kurban di Padang: 1.550 Hewan Dinyatakan Layak untuk Kurban

Next Post

Satpol PP Amankan Tiga Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan di Penginapan Pasir Jambak

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kondisi Stadion Utama Sumbar Disorot: Lumpur dan Ular Muncul Sebelum Laga Liga 1
Pasaman Barat

Kehadiran Pendukung dalam Pengundian Nomor Urut Pilkada Pasaman Barat 2024 di Batasi

19 September 2024
Spesial HUT RI 79 : Sejarah dan Filosofi Lomba Makan Kerupuk dalam Peringatan HUT RI
Pasaman Barat

Nekat! Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap karena Edarkan Tiga Kilogram Ganja

17 Agustus 2024
800san Karyawan PT LIN Pasaman Barat Tuntut Solusi Masalah Lahan dalam Aksi Demonstrasi
Pasaman Barat

Los Pasar Simpang Empat di Pasaman Barat Roboh, Pedagang Terpaksa Selamatkan Barang Dagangan

12 Agustus 2024
Dua Perempuan Penghibur di Pasaman Barat Diamankan, Akan Dikirim ke Panti Rehabilitasi
Pasaman Barat

Dua Perempuan Penghibur di Pasaman Barat Diamankan, Akan Dikirim ke Panti Rehabilitasi

10 Agustus 2024
Kapolres Lima Puluh Kota Ungkap Kenaikan Tindak Pidana dan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Beberapa Tahun Terakhir
Pasaman Barat

Penangkapan Besar-Besaran di Pasaman Barat: 14 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

30 Juni 2024
Next Post
Pemeriksaan Hewan Kurban di Padang: 1.550 Hewan Dinyatakan Layak untuk Kurban

Satpol PP Amankan Tiga Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan di Penginapan Pasir Jambak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.