Sumbartime – Pada Minggu, 9 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap tiga pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di sebuah penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.
Sebelum diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang, ketiga pasangan tersebut ditemukan oleh pemuda setempat bersama pihak kelurahan dalam kondisi yang mencurigakan di penginapan tersebut.
Menurut Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, operasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas yang tidak pantas di penginapan itu. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan empat pasangan lainnya yang kedapatan berduaan hingga larut malam di kawasan Masjid Al Hakim. Personil yang dipimpin oleh perwira piket Suwondo Kasi Bina Potensi dan Okta Purama Kasi Kerjasama, mengamankan para pelanggar tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan moralitas di masyarakat. Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Kota Padang.
“Kami melakukan operasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan kita,” ujar Chandra dalam keterangan resminya.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, ketiga pasangan yang ditangkap di penginapan serta pasangan yang diamankan di kawasan masjid diberikan pembinaan dan peringatan keras.
Mereka juga dipersilakan untuk dijemput oleh keluarganya masing-masing setelah proses administrasi selesai. Satpol PP Padang berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menjaga perilaku dan mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban umum.(R)