Sumbartime – Seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bernama Icap (38), berhasil ditangkap oleh polisi di Payakumbuh setelah polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam saku jaketnya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari Simpang Tembok, Nagari Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 Mei 2024, setelah pelaku diduga melakukan transaksi dengan seorang pengedar di daerah Tiakar, Payakumbuh,”ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu handphone dari pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut.(R)





















