Sumbartime – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil ditangkap oleh polisi di Dharmasraya atas dugaan penyalahgunaan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang dikenal sebagai P (30) dipicu oleh laporan masyarakat setempat mengenai adanya transaksi narkoba di perkebunan sawit di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu-sabu, satu unit handphone, dan sepeda motor,”ungkapnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang jika terdapat indikasi tindak pidana tersebut.(R)





















