Sumbartime – Pada Sabtu, tanggal 6 April 2024, tim Phantom Polres Payakumbuh Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda. Keduanya adalah seorang remaja berinisial OA (22 tahun) yang tinggal di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, dan seorang pria paruh baya berinisial AN (60 tahun) yang beralamat di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, salah satu dari kedua pelaku merupakan pemain lama yang telah lama menjadi target pemantauan petugas.
“Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Parit Rantang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan,”terang nya.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah OA, yang ditangkap ketika akan memasuki rumahnya di Padang Tinggi Piliang. Saat dilakukan penggeledahan,
“petugas menemukan satu paket narkotika sabu yang disembunyikan dalam saku jaket pelaku,”tambahnya
OA mengakui bahwa barang haram tersebut baru saja dibelinya dari AN, Berdasarkan pengakuan dari OA, petugas kemudian melacak dan menangkap AN di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan Ketua RT dan RW setempat, petugas berhasil menemukan 20 paket sabu.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Payakumbuh dan terpaksa akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap IS, seseorang yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut dari Lintau, Tanah Datar.(R)





















