Sumbartime – Bukittinggi – Pada malam 24 Desember 2023, polisi berhasil menangkap seorang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Tim Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi segera bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut, menuju lokasi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, Bukittinggi.
“Di lokasi pertama, yaitu di pelataran Hotel Rocky, kami berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MAP (34 tahun),” ungkap Kapolresta Bukittinggi pada Senin, 25 Desember 2023.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening. Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Syafri melakukan pengembangan untuk menemukan sumber sabu tersebut. Setelah mendapat informasi, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Z alias Pajok (49 tahun) di sebuah rumah di Jalan Bypass Barumbuang, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu berukuran besar, bong, dan timbangan digital. Selain itu, mereka juga menemukan satu pohon ganja yang ditanam dalam sebuah ember dan disembunyikan di kamar mandi.
AKP Syafri menegaskan bahwa upaya pencegahan peredaran narkotika akan terus dilakukan oleh kepolisian, terutama menjelang pergantian tahun. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(R)




















