Sumbartime – Bukittinggi – Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Z, yang terbukti menanam ganja di rumahnya. Z (49 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Bypass Barumbuang, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Sayfri, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan satu pohon ganja yang ditanam oleh Z dalam sebuah ember bekas, yang kemudian disimpan di kamar mandi.
Penangkapan Z ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan MAP (34 tahun), yang tertangkap ketika sedang melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, Bukittinggi.
“Saat ditangkap, MAP kedapatan membawa dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ungkap Sayfri pada Senin, 25 Desember 2023.
Satlantas Polresta Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat sekitar, yang memunculkan kesadaran untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada malam Minggu, 24 Desember 2023.
Sayfri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi, terutama menjelang malam pergantian tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polresta Bukittinggi terus berupaya untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya, dengan mengandalkan dukungan dan informasi dari masyarakat setempat.(R)




















