SUMBARTIME.COM-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Payakumbuh selaku kuasa penuntut umum memenuhi janjinya dengan melakukan tuntutan sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara pada sidang tindak pidana pelanggaran Perda No 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, penindakan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat.
Sidang tersebut digelar dari pagi sampai sore pada hari jumat 17 Juli 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Payakumbuh Koto Nan 4.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Satpol PP Payakumbuh bersama Tim 7 dan Tim Kusuma Singgalang gabungan TNI, Polri telah menggelar razia penyakit masyarakat pada hari jumat pagi 10 Juli 2020.
Dari hasil razia itu ditemukan penyimpanan dan penjualan miras jenis tuak di kawasan labuh basilang dan 4 pasang orang tanpa ikatan nikah di kamar hotel kawasan ngalau indah Payakumbuh.
Keempat pasang tanpa ikatan nikah tersebut berasal dari Payakumbuh 2 orang, Kabupaten Limapuluh kota 3 orang, Kabupaten Agam 1 orang, Pekanbaru 1 orang, dan Kabupaten Tanah Datar 1 orang.
Terhadap 4 pasang orang tanpa ikatan nikah yang digrebek di sebuah hotel di kawasan ngalau indah telah dituntut dan diputus perkaranya oleh hakim pengadilan negeri Payakumbuh karena terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 15 junto pasal 6 Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, penindakan dan pembrantasan penyakit masyarakat dan maksiat.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang melakukan perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinahan.
Hakim yang terlibat menyidangkan dan memutuskan kasus perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah perzinahan tersebut ini berjumlah 7 orang untuk 8 berkas perkara.
Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.
Putusan hakim terhadap perkara tersebut setelah mengingat dan menimbang kesalahan serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan adalah dengan putusan denda yang beragam.
Perbuatan terdakwa yang tidak terbukti berzina tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda 499.000 per orang baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider 5 hari kurungan.
Sedangkan untuk kasus yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda , diantaranya ada yang 1 juta dan ada yang 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan.
Khusus untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa inisial NTT tanpa alasan yang jelas dan direncanakan kembali dijadwalkan jumat depan.
Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah apapun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Payakumbuh serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran.
Satpol PP Payakumbuh akan terus berupaya menegakan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan yang ada.(rd)




















