• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

4 Pasangan Terduga Mesum Disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh

Sumbar Time by Sumbar Time
18 Juli 2020
in Peristiwa
A A
0
4 Pasangan Terduga Mesum Disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Payakumbuh selaku kuasa penuntut umum memenuhi janjinya dengan melakukan tuntutan sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara pada sidang tindak pidana pelanggaran Perda No 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, penindakan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat.

ADVERTISEMENT

Sidang tersebut digelar dari pagi sampai sore pada hari jumat 17 Juli 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Payakumbuh Koto Nan 4.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Satpol PP Payakumbuh bersama Tim 7 dan Tim Kusuma Singgalang gabungan TNI, Polri telah menggelar razia penyakit masyarakat pada hari jumat pagi 10 Juli 2020.

Dari hasil razia itu ditemukan penyimpanan dan penjualan miras jenis tuak di kawasan labuh basilang dan 4 pasang orang tanpa ikatan nikah di kamar hotel kawasan ngalau indah Payakumbuh.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Keempat pasang tanpa ikatan nikah tersebut berasal dari Payakumbuh 2 orang, Kabupaten Limapuluh kota 3 orang, Kabupaten Agam 1 orang, Pekanbaru 1 orang, dan Kabupaten Tanah Datar 1 orang.

Terhadap 4 pasang orang tanpa ikatan nikah yang digrebek di sebuah hotel di kawasan ngalau indah telah dituntut dan diputus perkaranya oleh hakim pengadilan negeri Payakumbuh karena terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 15 junto pasal 6 Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, penindakan dan pembrantasan penyakit masyarakat dan maksiat.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang melakukan perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinahan.

Hakim yang terlibat menyidangkan dan memutuskan kasus perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah perzinahan tersebut ini berjumlah 7 orang untuk 8 berkas perkara.

Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.

Putusan hakim terhadap perkara tersebut setelah mengingat dan menimbang kesalahan serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan adalah dengan putusan denda yang beragam.

Perbuatan terdakwa yang tidak terbukti berzina tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda 499.000 per orang baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider 5 hari kurungan.

Sedangkan untuk kasus yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda , diantaranya ada yang 1 juta dan ada yang 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa inisial NTT tanpa alasan yang jelas dan direncanakan kembali dijadwalkan jumat depan.

Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah apapun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Payakumbuh serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran.

Satpol PP Payakumbuh akan terus berupaya menegakan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan yang ada.(rd)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ingin Nikmati Sabu Tersangka Bunuh Teman di Padang Pariaman

Next Post

Usai BAB, Seorang Wanita di Kuranji Padang Diperkosa Tukang Ojek Dalam Toilet

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Usai BAB, Seorang Wanita di Kuranji Padang Diperkosa Tukang Ojek Dalam Toilet

Usai BAB, Seorang Wanita di Kuranji Padang Diperkosa Tukang Ojek Dalam Toilet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.