SUMBARTIME.COM-Seorang warga asal Jalan HM hajerat Talao, Kelurahan Campago Guguak, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi, bernama Harmen Putra, telah melaporkan sepasang suami istri yang diduga berasal dari kawasan Duri Riau, dilaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan satu unit mobil miliknya.
Korban melapor ke Polres Bukittinggi dengan Nomor LP/171/VIII/2020/SPKT Res. Bukittinggi, tertanggal 24 Agustus 2020 atas kasus dugaan penggelapan mobil.
Menurut keterangan pihak keluarga korban, Ema Andespa, kepada awak media, Selasa (25/8) malam, menjelaskan kasus bermula dari sepasang yang diduga suami istri (pasutri) ingin merental mobil secara pulang pergi (PP) untuk diantarkan ke daerah Pekanbaru, Riau.
Informasinya, bermula dari pasutri asal riau yang menginap di salah satu hotel Kota Bukittinggi memakai jasa gocar korban selama berada di kawasan setempat. Selanjutnya hubungan jual beli jasa tersebut berlanjut kepada pasutri tersebut ingin mencarter mobil korban, Bukittinggi- Pekanbaru, pulang pergi.
Saat itu korban yang dihubungi oleh terlapor, berharap mendapatkan sewa yang lumayan bersedia mengantarkan mereka ke Pekanbaru, dengan langsung menyupiri mobil pada Jumat pagi sekira pukul 10.00 WIB, menuju Pekanbaru.
Selanjutnya setelah menyelesaikan urusannya di Pekanbaru, pasutri tersebut meminta kepada korban untuk kembali lagi ke Kota Bukittinggi. Namun setelah hampir tengah malam memasuki Kota Bukittinggi pasangan pria dari pasutri tersebut dengan modus mendapat pesan Whatsaap dari bosnya agar kembali ke Pekanbaru untuk menjemput bosnya di bandara, merayu korban agar meminjam mobilnya untuk kembali ke Pekanbaru.
Entah korban karena mengalami keletihan karena mengemudikan kendaraan seharian, saat itu mau saja meminjamkan mobil miliknya yang bernomor polisi BA 1511 LB tersebut kepada pasangan mengaku pasutri yang tak dikenal namanya.
Saat itu kepada korban, kedua terlapor berjanji setelah kembali dari Pekanbaru langsung mengantar dan mengembalikan lagi mobil tersebut kepada korban pada Sabtu 22 Agustus 2020 menjelang waktu Magrib.
Sementara korban yang tak menyadari modus dari kedua terlapor tanpa berfikir panjang langsung saja menyerahkan kendaraannya dan selanjutnya dia pulang ke rumahnya.
Namun hingga, Senin 24 Agustus 2020, kedua terlapor tak pernah muncul kembali mengantarkan mobil korban. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya, kedua terlapor sudah tak bisa lagi dihubungi.
Sadar menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke polisi.
Sementara itu, tutur Ema lagi, saat pihaknya melacak keberadaan terlapor memalaui nomor ponsel mereka, dari hasil penelusuran didapati alamt mereka di Jalan KH A.Dahlan, RT 3. RW 7, Balik Alam, Mandau, Bengkalis, Riau.
Untuk itu tambahnya lagi, pihak keluarga berharap kepada masyarakat yang sempat membaca informasi yang dia unggah di salah satu grub Facebook, dan mengetahui keberadaan kendaraan mereka, agar bisa menghubungi pihak kepolisian atau langsung menghubungi pihak keluarga korban dengan nomor Telepon 085263813160 (ema) ATAU 082388430531 (harmen), tutupnya. (ezi)