Sumbartime-Tiga kilogram sabu yang ditemukan personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut di Komplek J City, Kec Medan Johor, Selasa (31/10) lalu, ternyata dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Demikian kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes (Pol) Hendri Marpaung, Kamis (2/11). Fakta itu didapat dari hasil interogasi terhadap para tersangka yang diamankan. Mereka menyebut, napi di Lapas Tanjung Gusta yang mengendalikan peredaran 3 kilo sabu asal Malaysia itu berinisial D.
“Hasil penyidikan lebih lanjut dari kasus ini belakangan diketahui dalam proses peredarannya barang bukti sabu dari para tersangka ini dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta berinisial D. Sabu itu dipasok dari Malaysia melalui perbatasan perairan di Aceh dan kemudian dibawa ke Medan,” jelas Hendri.
Lebih lanjut Hendri menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran sabu dari sindikat tersebut. Termasuk mengenai napi berinisial D tersebut. “Semuanya masih kita dalami untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat para tersangka yang terlibat dan sudah kita amankan sebelumnya.
Termasuk soal napi yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam proses peredaran narkoba dari jaringan ini,” pungkas Hendri. Sebelumnya, meski sempat dikabarkan tanpa hasil, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya membeberkan pengungkapan kasus dari penggerebekan di Komplek J City 5, Blok 4, No.40, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Selasa (31/10) lalu.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya mengatakan penggrebekan yang dilakukan di J City merupakan upaya pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di kawasan Pasar 2 Marelan beberapa waktu lalu.
Disebutkan Hilman, dalam upaya pengembangan di Komplek J City itu, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka yang satu di antaranya merupakan seorang wanita berikut barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Kelima tersangka yang diamankan, antara lain Nazri Faisal (40), warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok; Tarmizi (32), warga Tandem Pasar IV, Kelurahan Budi Utomo, Kecamatan Binjai Utara; Hasanuddin (32), warga Jalan Baktiya Barat, Aceh Utara; Edi Rinaldi (24) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas.
Barang bukti yang diamankan, 3 bungkus plastik berisi sabu masing-masing 1 kilogram, 6 unit hape, 5 dompet dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna hitam BK 1570 HE.**
Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2017/11/03/43761/gudang-sabu-komplek-j-city-disetir-napi-tj-gusta