Sumbartime-Nampaknya para pekerja maupun para honorer, serta Tenaga harian lepas di Propinsi Sumatra Barat, boleh sedikit tersenyum simpul. Tanggal 31 Oktober 2017, Gubernur Sumatra Barat telah menandatangani SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar 2,1 Juta Rupiah dan berlaku pada 1 Januari 2018.
Artinya dari waktu sebelumnya terjadi kenaikan 200 Ribu Rupiah dari semula 1,9 Juta Rupiah. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan, keputusan tersebut didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana, besaran UMP ditetapkan berdasarkan penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini. Lalu, dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.
Sementara itu, menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar tersebut, bagi perusahaan yang ada di Sumbar dan dinyatakan belum sanggup membayar UMP sesuai ketetapan 2018, bisa mengajukan penangguhan hingga tanggal 21 Desember 2017.
Dari data yang ada, Perusahan yang ada dan terdaftar di Sumbar sebanyak 265 perusahaan besar, 305 perusahaan sedang dan menengah. Serta, 3.270 perusahaan kecil sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLP) tahun 2016, papar Nazrizal menyebutkan. (aa)