SUMBARTIME.COM-Setelah sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)kurang lebih satu tahun tersebut, Syafriadi (34) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya hingga menyebabkan korban hamil, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Letnan Jamhur, Aro IV Korong, Lubuk Sikarah Kota Solok itu ditangkap saat bersembunyi di bawah spring bed ranjang kamarnya, Sabtu (18/7) kemaren sekira pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Depriyanto, penangkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan dari ibu kandung korban inisial EO (34) yang juga merupakan istri tersangka dengan nomor laporan LP /123/B/V/ 2019. Polres Solok Kota pada tanggal 01 Mei 2019.
Saat dilaporkan, tersangka sempat kabur dan buron selama setahun, timpalnya lagi.
Adapun kasus yang disangkakan yakni Syafriadi telah mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar berinisial Bunga (17) secara berulangkali hingga menyebabkan korban hamil.
Aksi pencabulan tersangka dilakukan di rumah kontrakannya kawasan , Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Dalam melaksanakan aksi bejatnya tersebut tersangka melakukan saat kondisi rumah sepi dan istrinya tidak berada di rumah.
Peristiwa bejat tersebut terbongkar, saat korban hamil dan ditanya oleh ibu kandung yang juga istri dari tersangka. Saat diketahui siapa yang menghamili korban, sang ibu marah besar dan langsung melaporkan ke Polres Solok Kota. (tim)