SUMBARTIME.COM-Terlibat narkoba seorang anggota Polres Bukitinggi dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
Pemberhentian secara tidak hormat tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Bukitinggi, AKBP Imam Pribadi Santoso, Rabu (11/12) di halaman Mapolres. Menurut Imam, pemecatan secara tidak hormat terhadap salah satu personilnya tersebut berdasarkan surat keputusan Polda Sumbar No 353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Oknum yang bernama Briptu Abdi Lesmana tersebut, saat masih menjalankan hukuman Lapas Klas IIa Bukittinggi dan sudah menjalani hukuman 1,5 Tahun dari masa hukuman 6 Tahun dalam kasus keterlibatan narkoba.
Selain terlibat narkoba yang bersangkutan juga telah disersi, 104 hari tidak pernah menjalani kedinasan. Sebelumnya yang bersangkutan juga telah beberapa kali disersi. Sempat dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman berupa sanksi kode etik namun tetap tidak bisa dibina sehingga diambil keputusan jika yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi seorang aparat negara, paparnya mengatakan. (ezi)