Sumbartime-Seiring perkembangan zaman dan waktu, pertumbuhan media online di Indonesia bak seperti cendawan yang tumbuh di musim hujan. Ratusan berita serta informasi dari media online begitu mudah di akses oleh siapa saja dan dari berbagai lapisan kalangan di masyarakat.
Sehingga saat ini media online berlahan namun pasti telah mulai menjadi rujukan bagi elite politik serta penyelenggara pemerintahan. Hampir merata di daerah daerah, baik eksekutif melalui pemko/ pemkab, maupun legeslatif melalui DPRD nya menjalin kerja sama serta bermitra dengan media online demi mendapatkan berita terbaru, serta terpecaya, maupun menyiarkan segala kegiataan kerja mereka.
Namun kondisi tersebut justru berbanding terbalik di DPRD Payakumbuh, Dari berbagai informasi awak media online, disebutkan bahwa pihak Sekretariat DPRD Payakumbuh justru terkesan ogah dan anti bermitra dengan media online.
Dengan berbagai alasan klasik, pihak Sekretariat DPRD Payakumbuh diduga berusaha keras menghindari menjalin kerja sama dalam menyiarkan serta memberitakan segala kegiatan yang menyangkut kinerja para Wakil Rakyat tersebut.
Dari berbagai informasi yang sempat digali oleh beberapa awak media online terkait penolakan Sekretariat DPRD Payakumbuh bekerja sama dan bermitra dengan media online, salah satunya mereka beralasan terganjal dengan aturan Dewan Pers.
Mereka beralasan, bahwa media online tidak terdaftar di Dewan Pers, begitu salah satu poin yang mereka katakan, ujar beberapa awak media online Luhak Limapuluah. Namun jika ditelaah alasan tersebut justru menjadi rancu bila menolak bermitra dengan alasan media online tidak terdaftar dalam Dewan Pers.
Menurut Rudi Pratama, salah satu Ceo Media Online, alasan tersebut terasa janggal bila benar mengikuti aturan dewan pers itu sendiri, tuturnya. Sebab, secara tidak langsung dalam mengeluarkan edaran pedoman media sieber, justru Dewan Pers sendiri mengakui eksetensi keberadaan media online, sepanjang memenuhi persyaratan yang bergerak di bidang Media.
Didalam Pedoman Media Sieber yang di keluarkan Dewan Pers yang pada tanggal 3 Februari 2012 silam justru, menerangkan eksetensi serta tata cara aturan main media online yang merujuk pada Undang Undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, papar Rudi.
Jadi adalah hal yang sangat aneh dan rancu serta dianggap mengada ada jika penolakan bekerja sama yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Payakumbuh terhadap media online, merujuk pada aturan Dewan Pers. Ironisnya tambah Rudi lagi, di Sekretariat DPRD Kota Padang serta Sekretariat Propinsi Sumbar, media online malah mendapatkan tempat dan bermitra dengan mereka, pungkas Rudi menjelaskan.
Menariknya, di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Payakumbuh, Maharnizul, yang membawahi bidang Sekretariat justru menganggap bahwa peran media online sangat membantu dirinya serta anggota DPRD lainnya memberitakan tugas serta kinerja mereka.
Menurut Ketua Komisi A dari Partai Golkar tersebut, di era digital ini, dirinya mengakui sangat membutuhkan peran media online baik untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat, maupun untuk memberitakan tugas serta kinerja mereka kepada masyarakat luas.
Maharnizul justru kaget serta terperangah, ketika mengetahui jika di bagian Sekretariat, menolak dan terkesan ogah bermitra dengan media online. Untuk itu sebagai Ketua Komisi A dirinya berjanji akan membawa masyalah ini kedalam rapat komisi, ujarnya kepada awak media, Kamis (21/12) malam.
Sementara itu, Walikota Payakumbuh sendiri Riza Falepi, justru merasa sangat terbantu dengan keberadaan media online, bahkan secara khusus dirinya memberikan aplus kepada media online, yang telah ikut memberitakan semua program kerja, visi dan misinya pada era Pilkada yang baru saja usai.
Penghargaan itu di buktikan sendiri secara langsung oleh Wako tersebut, dengan memboyong dan mengajak beberapa media online mengikutinya ke Jakarta dalam rangka menerima penghargaan sebagai salah satu pemimpin yang berhasil mendapatkan penghargaan bergengsi bernama Leadership Award 2017 dari Kementrian Dalam pada 18 Desember 2017, kemaren.
Namun penilaian terbalik justru datang dari staf Walikota sendiri di Sekretariat DPRD. Pihak Sekretariat justru dalam beberapa tahun belakangan ini terkesan berusaha mati matian menolak bekerja sama dan bermitra dengan media online. Padahal menurut beberapa awak media online, sejak beberapa tahun belakangan ini mereka berusaha mengajukan proposal penawaran bekerja sama, namun selalu kandas dengan berbagai macam alasan penolakan dari pihak Sekretariat.
Terhadap fenomena ini, membuat para awak media online menjadi heran dan bertanya tanya ada apa dibalik penolakan tersebut, ada apa dengan Sekretariat DPRD Payakumbuh?. Adalah hal yang aneh jika Sekretariat keukeuh menolak bermitra dan terkesan mencari alasan yang dibuat buat.
Sementara itu, dari info beberapa awak media online, mereka mengaku tidak hanya mengeluh soal penolakan bekerja sama, namun juga mempertanyakan kemana larinya dugaan anggaran dana coffee morning dan anggaran jumpa pers yang bernilai puluhan juta rupiah yang disediakan untuk wartawan bersama anggota DPRD. Padahal menurut awak media, belum pernah terjadi kegiatan coffee morning antara wartawan dan DPRD, padahal diduga anggaran untuk kegiatan itu telah disediakan.
Ketika mencoba menghubungi Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Payakumbuh, Prima Yanuarita. SH. MSi, melalui aplikasi WA serta ponselnya terkait penolakan kerja sama dengan media online serta kemana larinya dugaan anggaran Coffee Morning dan Jumpa Pers bernilai puluhan juta tersebut, untuk meminta konfirmasi sekaligus klarifikasi, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menanggapinya. (aa)