SumbartimePayakumbuh-Seorang gadis remaja berinisial YN (16) yang sempat diamankan oleh Tim 7 Payakumbuh pada Kamis (15/03) malam di sebuah rumah milik warga berinsial YDG (39) terpaksa di kirim ke Panti rehabilitas Sukarami Solok akibat terindikasi pecandu narkoba.
Saat berada di Mako Satpol PP Payakumbuh, pada Kamis malam, setelah dilakukan tes urine, YN positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Terhadap YN ini, petugas telah seringkali menangkap dirinya saat dilakukan razia cipta kondisi, ujar Davitra, Kasatpol PP Payakumbuh.
Atas persetujuan orang tua gadis remaja itu petugas BNN Payakumbuh menambil inisiatif mengirim YN ke Panti Rehabilitasi Sukarami Solok, lantaran sudah dianggap sebagai pecandu narkoba, tambah AKBP Firdaus, Kepala BNN Payakumbuh.
Dari informasi dan keterangan pihak TIM 7 Payakumbuh, kronologis terjaringnya YN bersama dua teman prianya pada Kamis (15/03) malam tersebut, berawal dari razia yang dilakukan petugas di kawasan seputar kota Payakumbuh.
Saat itu ada laporan masyarakat masuk yang menyebutkan di sebuah rumah milik warga berinisial YDG kawasan Bulakan Balai Kandi, Koto Nan Ampek, kerap menjadi ajang berkumpulnya muda mudi hingga sampai larut malam.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke TKP. Benar saja saat berada di lokasi petuggas mulanya hanya menemui dua remaja pria dan pemilik rumah. Namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lagi seorang remaja wanita yang kemudian diketahui berinisial YN sedang sembunyi di balik pintu.
Saat itu ketiga remaja tersebut langsung digelandang ke Mako Satpol PP untuk dilakukan intrograsi dan pemeriksaan. Saat dilakukan tes urine, salah seorang dinyatakan positif sebagai pengguna sabu.
Sebelumnya, Kamis malam tersebut tim 7 juga berhasil menggelandang 3 wanita pekerja Kafe yang sedang berada di sebuah tempat hiburan malam Jalan Tanjung Pinang Daya Bangun ke Mako Satpol PP, ujar Kabid penertiban Atrimon menambahkan. (aa)





















