SUMBARTIME.COM, PADANG-Dua Orang perempuan diamankan Satpol PP, di Kawasan Padang Teather, Jum’at (21/1/2022).
Kedua perempuan ini diamankan oleh petugas Satpol PP disalah satu ruangan salon lantai dua, kawasan Pasar Raya Padang persisnya di komplek Padang Teather.
Sekilas lokasi tersebut memang seperti tempat jasa fasilitas salon kecantikan, namun pada prakteknya tempat tersebut diduga melayani kegiatan esek esek berkedok salon, yang melayani para lelaki hidung belang.
Baca Juga : Sempat Kabur 2 Tahun, Pria Bau Tanah Pelaku Pencabulan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi
Terkait penertiban ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta upaya menciptakan kondisi yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang perlu upaya penertiban.
“Kedua perempuan ini diamankan petugas di Kawasan Padang Teather”, Jelas Mursalim.
Diduga tempat tersebut ditenggarai tempat penyedia layanan jasa pijit plus-plus, dan ini tentu bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, maka perlu ditertibkan, kepada mereka yang baru saja diamankan, diproses oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap Polda Sumbar
“Mereka diproses oleh PPNS, tentu sesuai aturan yang berlaku”, Ucap Mursalim.
Satpol PP dalam upaya menciptakan Kota Padang bebas dari Perbuatan maksiat, akan terus intens melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi tersebut, maka dihimbau kepada seluruh pelaku salon agar benar-benar lakukan aktifitas dengan baik serta tidak berbuat praktek-praktek yang melanggar norma di Kota Padang.
“Jika ditemukan indikasi melanggar, akan segera kita lakukan penindakan, tentu dalam hal ini perlu kerja sama dari semua pihak”, tutupnya.