SUMBARTIME.COM-Seorang wanita muda inisial PR (24) yang diduga merupakan dokter kecantikan gadungan ditangkap dan diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lokasi prakteknya, Kawasan Gunung Pangilun, Padang Utara, Kota Padang, Selasa (18/1).
Dirinya ditangkap atas tindakan dirinya membuka praktek serta pelayanan kepada masyarakat tanpa memiliki izin. Padahal yang bersangkutan bukanlah seorang dokter.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stake Bayu Setianto, Rabu 19 Januari 2022. Menurutny PR ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat terkait aktifitasnya membuka praktek kecantikan berupa sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping).
“Padahal yang bersangkutan bukanlah seorang dokter atau tenaga kesehatan,” ungkap Stake.
Namun timpalnya lagi, PR hanyalah memiliki sebuah sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.
Saat dilakukan penggerebekan serta penangkapan, di lokasi praktek bersangkutan polisi menemukan alat bukti berupa barang dan peralatan kedokteran serta 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.
Adapun dalam menjalankan bisnisnya membuka praktek kecantikan, PR mematok tarif kepada setiap pasiennya mulai dari harga Rp 500 Ribu hingga mencapai Jutaan Rupiah.
Atas kegiatan pelaku yang diduga merupakan dokter kecantikan gadungan serta membuka praktek tanpa izin, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor: 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, pungkas Stake. (dei)





















