SUMBARTIME.COM-Seorang pemuda warga Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, inisial WL (33) ditangkap Resnarkoba Polres Payakumbuh di depan SPBU Tanjung Kaliang, Rabu (19/1) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
WL ditangkap karena kedapatn membawa satu paket kecil narkoba jenis ganja sering yang terbungkus kertas putih dan disimpan di dalam jok motor miliknya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatresnarkoba Iptu Desneri, kepada awak media. Menurutnya penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang diketahui memiliki satu paket narkoba jenis ganja kering.
Atas laporan tersebut Tim Resnarkoba langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, setelah beberapa saat polisi berada di kawasan Luhak Limapuluh Kota, terlihat seseorang dengan ciri ciri yang disebutkan melintas dengan kendaraan sepeda motor.
Tak ingin membuang waktu, Tim Resnarkoba langsung melakukan pencegatan dan penghadangan serta melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan dan intrograsi, pelaku mengakui memiliki satu paket ganja kering yang dia simpan di dalam jok motor miliknya. Pelaku juga mengakui jika barang haram tersebut dia dapati dari seseorang yang kini menjadi buronan polisi.
Selanjutnya setelah berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti, polisi langsung membawanya ke Mapolres untuk dilakukan proses pemriksaan lanjutan, papar Desneri mengatakan. (rd)




















