SUMBARTIME.COM-Setelah sempat kabur dan berpetualang ke beberapa daerah kawasan Riau selama 2 tahun, akhirnya Selamat (72) pria bau tanah pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur kembali pulang ke kampung halamannya, kawasan Sialang, Kapur IX, Kabupate Limapuluh Kota.
Namun Apesnya, baru dua hari berada di kampung halamannya, aparat Kepolisian yang sejak 2 tahun silam memburu dan mencari keberadaan pelaku, berhasil mencium kepulangannya. Saat bersembunyi di rumah anaknya, kawasan setempat, pria bau tanah tersebut langsung dicokok Reskrim Polres Limapuluh Kota, Rabu (19/1) siang.
Selanjutnya, tak bisa berkutik akhirnya pria tua itu pasrah digelandang ke Mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggung jawaban perbuatannya telah menodai anak bawah umur secara berulang kali pada tahun 2020 silam.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Syafrinaldi, melalui Kanit Reskrim Aiptu Bainur, pada Kamis 20 Januari 2022, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya setelah sempat buron selama 2 tahun pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut berhasil ditangkap, saat berada di kediaman anak perempuannya.
Adapun kasus yang menimpa pria bau tanah tersebut, terjadi pada Tahun 2020 silam. Pria tua bernama Selamat itu, diketahui telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (8) secara berulang kali.
Dalam pengakuan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, pertama kali menggarap Mawar, saat berada di belakang rumah korban. Dengan modus memberi korban uang sebanyak Rp 5 ribu, pelaku dengan leluasa melakukan pencabulan.
Merasa ketagihan, tersangka kembali lagi dan lagi mengulangi perbuatannya, yang terkadang dengan memakai ancaman terhadap korban.
Namun sepandai pandainya tersangka bermain dalam melancarkan aksinya tersebut, akhirnya ketahuan juga. Saat tersangka untuk yang keseskian kalinya menggarap korban, perbutannya tersebut diketahui dan terlihat oleh warga lainnya, dan melaporkan perbuatan tersangka kepada paman korban.
Saat paman korban mendapatkan laporan jika keponakannya telah menjadi korban pelampisan napsu bejat tersangka, selanjutnya yang bersangkutan langsung melaporkan ke polisi. Namun belum sempat polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka, dirinya langsung kabur melarikan diri selama dua tahun, papar Bainur menjelaskan. (rd)





















