Sumbartime-Meski DPR RI sudah meloloskannya sebagai UU, Fraksi Partai Gerindra masih getol mempersoalkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerinda, Ahmad Riza Patria, fraksinya masih terus bersuara kritis karena syarat-syarat keluarnya Perppu itu tidak terpenuhi.
“Proses Perppu ini tidak memenuhi syarat,” tegasnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia jelaskan, ada tiga syarat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dipenuhi oleh pemerintah dalam mengeluarkan Perppu Ormas. Pertama, terkait keadaan yang dianggap sebagai kegentingan memaksa.
“Tidak ada kegentingan yang memaksa. Bahkan pakar tata negara, pakar hukum bilang, belum ada kegentingan atau kegaduhan yang luar biasa. Umpamanya ada tsunami maka perlu Perppu mengatur pembangunan infrastruktur,” katanya.
Yang kedua, terkait kekosongan hukum. Perppu Ormas dikeluarkan pemerintah saat negara memiliki regulasi yang mengatur ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari ideologi Pancasila. Kalau ingin membubarkan ormas, pemerintah bisa memperkarakannya melalui pengadilan.
“Tidak ada kekosongan hukum. UU yang ada bisa (dipakai),” imbuhnya.
Terakhir, lanjut Ahmad Riza, pemerintah bisa merevisi UU Ormas yang lama dengan mekanisme revisi biasa.
“Tidak lama. Dua minggu bisa selesai, cepat, bahkan bisa lebih cepat. Kan sudah pernah dibuktikan,” ungkap Ahmad Riza Patria.**
Sumber: RMOL