• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

Gubernur Sumbar KO Melawan Erisman di PTUN Padang

Sumbar Time by Sumbar Time
2 November 2017
in Padang, Peristiwa
A A
0
Gubernur Sumbar KO Melawan Erisman di PTUN Padang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Gubernur Sumatra Barat kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumbar. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno harus mengembalikan posisi Erisman sebagai Ketua DPRD Padang masa sisa jabatan 2014-2019.

ADVERTISEMENT

Sidang dipimpin Ketua Hakim Herisman ini membacakan putusan hakim terkait gugatan Erisman, anggota DPRD Padang diberhentikan sebagai Ketua DPRD Padang terhadap surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017, di6 PTUN Jalan Diponegero Padang, Selasa (01/11) pagi.

ADVERTISEMENT

Amar putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Erisman dan menyatakan surat Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sah. Dan, meminta Gubernur (termohon) mencabut surat tersebut.

Majelis hakim juga meminta termohon (Gubernur Sumbar) mengembalikan nama baik Erisman selaku Ketua DPRD Padang masa bakti 2014-2019.

BacaJuga

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025

Menurut kuasa hukum Erisman Muhammad Jhoni, ada tiga alasan majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan Erisman dari Fraksi Partai Gerinda itu.

Diantaranya, pengajuan pemberhentian Erisman di Partai Gerinda tidak melalui Mahkamah Partai. Tuduhan pidana yang dialamatkan ke Erisman terhadap asusila tidak pernah dikuatkan pengadilan yang memiliki hukum tetap.

Kemudian, pengajuan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang di DPRD Kota Padang tidak melalui tata tertib dewan.

Selanjutnya, Erisman menerima surat dua kali (tanggal 14 Juni dan 14 Juli tahun 2017) dari Gubernur Sumbar yang isinya tidak pernah ada pembatalan dari Gubernur Sumbar terhadap surat pertama yang diterima Erisman. Nomor kedua surat pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang sama.

“Tuhan telah memperlihatkan kebenaran kepada saya. Hari ini mememangkan gugatan saya terhadap SK Gubernur Sumbar,” ujar Erisman kepada sumbartame.com usai sidang.

Menurut dia, dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo mengetahui bahwa siapa yang salah dan benar. “Dari kasus ini terungkap siapa yang menzolimi saya,” ujarnya.

Erisman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Padang sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna Internal di DPRD, Senin (5/6/2017)

ADVERTISEMENT

Dalam Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan resmi menetapkan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang.

Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.

Sementara itu, dua kuasa hukum termohon mewakili Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut. (yendra)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal UU Ormas, Ahmad Riza Patria : Proses Perppu Tidak Memenuhi Syarat

Next Post

Fenomena Ferizal Ridwan, Saatnya Wakil Bupati ‘Nonjob’ Mensomasi dan Menggugat !!

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang
Padang

5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang

11 September 2025
Tuduhan Pungli, Satpol PP Bukittinggi dan Pedagang Saling Ancam
Bukittinggi

Tuduhan Pungli, Satpol PP Bukittinggi dan Pedagang Saling Ancam

3 September 2025
Next Post
Fenomena Ferizal Ridwan, Saatnya Wakil Bupati ‘Nonjob’ Mensomasi dan Menggugat !!

Fenomena Ferizal Ridwan, Saatnya Wakil Bupati 'Nonjob' Mensomasi dan Menggugat !!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Pemko Bukittinggi Tancap Gas di Akhir 2025

Pemko Bukittinggi Tancap Gas di Akhir 2025

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Pemko Bukittinggi Tancap Gas di Akhir 2025

Pemko Bukittinggi Tancap Gas di Akhir 2025

15 Desember 2025
40 Pilar Sosial Ikuti Bimtek Pengurus LKKS Bukittinggi 2025–2030, Perkuat Peran Sosial Pascabencana

40 Pilar Sosial Ikuti Bimtek Pengurus LKKS Bukittinggi 2025–2030, Perkuat Peran Sosial Pascabencana

15 Desember 2025
Minibus Avanza Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Garegeh Bukittinggi

Minibus Avanza Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Garegeh Bukittinggi

15 Desember 2025
Pastikan Keamanan MTQ Nasional di Bukittinggi, 16 Motor Terjaring Operasi Cipkon

Pastikan Keamanan MTQ Nasional di Bukittinggi, 16 Motor Terjaring Operasi Cipkon

14 Desember 2025

Berita Terbaru

Pemko Bukittinggi Tancap Gas di Akhir 2025

Pemko Bukittinggi Tancap Gas di Akhir 2025

15 Desember 2025
40 Pilar Sosial Ikuti Bimtek Pengurus LKKS Bukittinggi 2025–2030, Perkuat Peran Sosial Pascabencana

40 Pilar Sosial Ikuti Bimtek Pengurus LKKS Bukittinggi 2025–2030, Perkuat Peran Sosial Pascabencana

15 Desember 2025
Minibus Avanza Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Garegeh Bukittinggi

Minibus Avanza Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Garegeh Bukittinggi

15 Desember 2025
Pastikan Keamanan MTQ Nasional di Bukittinggi, 16 Motor Terjaring Operasi Cipkon

Pastikan Keamanan MTQ Nasional di Bukittinggi, 16 Motor Terjaring Operasi Cipkon

14 Desember 2025
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.