Sumbartime-Setelah sekian lama perseteruan duo Kepala Daerah Limapuluh Kota, Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan (Buya), kini mulai memasuki episode baru. Per 1 November 2017, Ferizal Ridwan resmi memberikan surat kuasa kepada Boy London kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum menggugat Irfendi Arbi sebagai Bupati Limapuluh Kota.
” Benar saya telah memberikan dan menanda tangani surat kuasa ke pengacara saya Boy London dalam upaya langkah hukum terhadap Bupati Limapuluh Kota,” ujar Ferizal Ridwan mengatakan, via ponsel, Rabu (1/11) sore.
Menurut Ferizal Ridwan dirinya akan berencana mensomasi, Irfendi Arbi atas perlakuannya yang tidak menganggap perannya sebagai Wakil Bupati. Ironis, bahkan dirinya menyebutkan selama ini merasa sebagai Wabup nonjob, yang tidak punya jabatan dan wewenang.
Sebab tambah Ferizal Ridwan lagi, tugas serta wewenangnya seakan akan diambil alih oleh Sekda dan para Asisten atas restu Bupati. ” Saya merasa sebagai Wakil Bupati nonjob. lebih punya peran di pengawasan SKPD seorang Sekda dan asisten dari pada saya,” aku Ferizal Ridwan Lagi.
Atas dasar itulah dalam waktu dekat ini Ferizal Ridwan akan melakukan somasi dan gugatan kepada patnernya Irfendi Arbi, tukuknya berapi api.
Di jelaskan atas perlakuan yang dia terima dari Bupati tersebut, Ferizal Ridwan berencana akan melakukan somasi terhadap Irfendi Arbi terkait kewenangannya sebagai Wakil Bupati yang tak dianggap. Padahal tugas dan wewenang seorang Wabup diatur berdasarkan Perbup Nomor 31 tahun 2016, jelasnya.
Baca Juga : Kisruh Duo Kada LimapuluhKota, Idealover Menggugat
Dan jika Bupati Irfendi Arbi menganggap angin lalu somasinya, maka dia akan mem PTUN kan Perbup Nomor 31 tahun 2016, itu, tutup Ferizal Ridwan lagi.
Sementara itu, saat awak media meminta klarifikasi kepada Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, terkait rencana Wakilnya akan mensomasi dirinya, Rabu (1/11), sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban. (aa)