Sumbartime.com,-Pada Selasa, 25 Juli 2023, sidang kasus pengeroyokan dan perundungan terhadap Maswaldi Dt.patiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Cabang Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. Sidang ini menampilkan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum, yang menghadirkan beberapa saksi dari pihak korban, termasuk seorang dokter yang melakukan visum terhadap Maswaldi Dt.patiah. Dokter tersebut diminta untuk menjelaskan hasil visum tersebut.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Erick Andhika SH, M.kn, didampingi oleh dua orang Hakim Anggota serta seorang panitera.
Sidang berlangsung sangat alot dengan mendengarkan keterangan dari para saksi yang hadir pada saat kejadian tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim masih berupaya melakukan upaya damai, namun Maswaldi Dt.patiah tetap menolak karena merasa hati nuraninya belum bisa menerima perlakuan para terdakwa, yaitu IM (40) tahun, UM (50) tahun, AN (57) tahun, R (30) tahun, dan MV (35) tahun, yang telah mempermalukan beliau di depan umum.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan, tepatnya pada Selasa, 1 Agustus 2023, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan lebih banyak saksi dan ahli untuk memberikan keterangan.
Setelah persidangan selesai, awak media berusaha mewawancarai salah seorang pihak korban yang enggan disebutkan namanya karena ia menduga adanya unsur kedekatan pihak terdakwa dengan majelis hakim. Kemudian, awak media mencoba menghubungi majelis hakim Erick Andhika SH, M.kn melalui telepon untuk menjawab kecurigaan pihak korban.
“Menurut saya, ini hanyalah dugaan-dugaan yang tidak berdasar karena majelis hakim juga berhak untuk beraktivitas, seperti minum kopi atau makan di tempat lain. Tidak perlu ada penyembunyian di ruang persidangan, dan kami juga tidak berbincang dengan pihak terdakwa,” ujar Erick dengan sopan. (A* D)





















