Sumbartime.com,- Polisi di Kota Pariaman telah mengamankan seorang pria bernama IH (39) dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, pada Senin (24/7/2023).
IH, yang merupakan warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pekan lalu.
Dikutip dari Tribune news.com l, IH terlibat dalam mengirim orang-orang yang akan bekerja sebagai operator judi di luar negeri.
Setiap kali berhasil mengirim orang ke luar negeri, IH akan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa tersangka ini telah beraksi sejak bulan Oktober 2022.
IH, yang berasal dari Kota Pariaman, telah berhasil mengirimkan enam orang untuk bekerja di luar negeri. Empat di antaranya berasal dari Kota Pariaman, dan dua orang lainnya dari Padang Pariaman.
“Setiap kali mengirim orang, ia mendapat uang sebesar Rp 2,5 juta, ditambah bonus,” jelas Kapolres pada Senin (24/7/2023).
Para korban yang dikirim dalam satu tahun terakhir ini diimingi pekerjaan di hotel dengan gaji belasan juta rupiah. Selain itu, biaya keberangkatan dan pengurusan dokumen juga dijanjikan akan ditanggung.
Namun, kenyataannya para korban telah dieksploitasi dan dijual kepada perusahaan di Myanmar.
Selama penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, telepon, kartu ATM, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Tersangka ini mengaku tidak bekerja sendirian, ia merupakan bagian dari jaringan internasional,” terang Kapolres.(*)