Sumbartime – Payakumbuh – Seorang pemuda asal Kabupaten Limapuluh Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) harus mendekam di balik jeruji usai ditangkap polisi pada Jumat (24/5/2024).
Korban yang juga pacar korban sebut saja Bunga (17) telah berkali-kali disetubuhi oleh S sejak tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan orang tua Bunga, Pemuda inisial S (20) merupakanwarga Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota itu ditangkap atas laporan melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
“Ditangkap atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar AKP Doni.
Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan penyelidikan intensif dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Berbekal cukup bukti permulaan, S ditangkap di rumahnya pada Jumat pagi.
Saat diperiksa, S mengakui perbuatannya. S mengaku telah berulang kali bersetubuh dengan Bunga sejak September 2023.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Payakumbuh menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun terancam Undang-undang Perlindungan Anak.(R)