Sumbartime.com,- Masyarakat yang mengatasnamakan kebangkitan alam surambi menggelar aksi damai dan meminta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk tidak mengubah peta wilayah setiap Kecamatan.
Mereka menyatakan keprihatinan terhadap keputusan Pemkab Solok Selatan yang menghilangkan wilayah Kecamatan Sungai Pagu seluas 300 kilometer persegi dalam Ranperda RTRW. Hal ini dapat memicu bentrokan antar masyarakat.
Tokoh adat Nofiar Datuk Rajo Endah, yang didampingi Dodi Meizer, menyampaikan kekhawatiran ini setelah mediasi dengan Pemkab.
Menurutnya, perubahan peta wilayah ini berdampak pada rencana pemekaran Kecamatan, yang seharusnya memiliki luas wilayah minimal 300 kilometer persegi.
“Ranperda RTRW yang dibahas oleh Pemkab Solok Selatan bersama DPRD menghilangkan wilayah Kecamatan Sungai Pagu seluas 300 kilometer persegi dan ini bisa memicu bentrokan antar masyarakat sehingga kami meminta peta wilayah ini diubah,” kata tokoh adat Nofiar Datuk Rajo Endah didampingi Dodi Meizer, usai mediasi dengan Pemkab, di Padang Aro, Senin dikutip antarnews.com
Mereka meminta agar batas wilayah Kecamatan sesuai dengan Undang-undang dan Perda yang berlaku.
“Jadi pemekaran tujuh Kecamatan yang ada saat ini sudah dibekukan dalam keputusan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 dan berlaku sampai tahun 2031 dan kenapa dilakukan pembahasan saat ini,” ujarnya.
Selain itu, kebangkitan alam surambi juga mengkritik penutupan sekolah dan pusat pelayanan kesehatan (Pustu) karena merugikan masyarakat.
Mereka juga mengecam Pemerintah Daerah karena memberhentikan Tenaga Kerja Harian (TKD) yang meningkatkan tingkat pengangguran produktif di Kabupaten Solok Selatan.(*)