Sumbartime.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat berhasil mengamankan lima orang pemandu karoke (OP) dalam operasi penertiban Penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan pada Senin (18/9/2023). Kelima orang tersebut langsung diamankan dan diperiksa di kantor Satpol PP setempat.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Media Fitra, satu dari lima orang yang diamankan merupakan seorang Waria. Identitas mereka akan dijaga kerahasiaannya, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di kantor Satpol PP.
“Satu dari lima yang kita amankan merupakan Waria,” katanya
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah di Pasaman Barat, terutama dalam mengawasi tempat hiburan malam atau kafe yang melanggar aturan, seperti memiliki kamar atau ruangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Razia yang dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah yang ada di Pasaman Barat,” lanjutnya
Penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Media Fitra juga mengimbau pemilik tempat hiburan untuk tidak mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam dan tidak menjual minuman keras. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga menjadi sasaran operasi penertiban, kecuali jika tempat karaoke berada di ruang terbuka. Hal ini dilakukan untuk memastikan norma dan etika tetap terjaga dalam kegiatan karaoke.(*)




















