Sumbartime.com,- Kepolisian Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pengedar ganja dengan barang bukti seberat satu kilogram lebih di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Sabtu (16/9).
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, melalaui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari tokoh masyarakat selama kegiatan Jumat Curhat di Masjid Raya Muaro Kiawai pada tanggal 8 September lalu.
“Untuk pelaku sendiri berinisial RR, 29, pekerjaan petani dan merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh
Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Berdasarkan informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi serta ciri-ciri pelaku.
“Pelaku, berinisial RR, berusia 29 tahun, pekerjaan petani, dan merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,5 kilogram lebih dan sepuluh paket narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di rumahnya”, tambahnya
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Nagari Muaro Ilir dan ketua pemuda, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini akan terus diselidiki, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
RR sendiri pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun, pada tahun 2017, dia berhasil melarikan diri bersama dengan lima pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.(*)




















