SUMBARTIME.COM-Lantaran cemburu kekasih pujaan hatinya berhubungan dengan pria lain, seorang pemuda inisial KS (28) yang berprofesi sebagai pedagang martabak di Kota Padang, nekad memposting foto panas kekasihnya di sosial media.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Juni 2020 yang lalu. Saat itu, pada sekira pukul 20.30 WIB, KS yang terbawa emosi merampas ponsel milik kekasihnya inisial Bulan (20) warga Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat berhasil merebut ponsel kekasihnya yang telah dipacari kurang lebih selama dua tahun tersebut, KS tanpa berfikir panjang langsung menunggah foto foto syur dan panas Bulan ke media sosial Facebook.
Selain mengunggah di akun milik Bulan, KS juga mengirimkan dan menyebarkan foto foto tersebut ke akun facebook milik teman Bulan.
Akibatnya, Bulan merasa malu dan merasa tidak senang sehingga dirinya melaporkan perbuatan KS ke Polres Limapuluh Kota.
Terpisah, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui KBO reskrim, Iptu Army Ariosa, kepada awak Media, Senin (20/7) malam, membenarkan peristiwa laporan serta penahanan terhadap KS.
Menurutnya setelah mendapatkan laporan serta memiliki alat bukti permulaan yang cukup, polisi langsung bergerak ke Kota Padang menjemput dan mengamankan tersangka KS dan di bawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku yang menyebarkan dan mendistribusikan klonten yang mengandung muatan asusila dapat dijerat dalam Undang Undang IT, paparnya. Walaupun beberapa waktu selanjutnya pelaku menghapus kembali foto foto panas korban, namun proses pemeriksaan tetap berlanjut, pungkas Army.





















