Sumbartime-Ruislag yang direncanakan oleh pemerintah kota (Pemko) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok sejak tahun 2014 lalu, sampai sekarang masih belum terlaksana, sementara itu APBD Kota Solok sebesar Rp. 4.791.909.000 Milyar untuk pembangunan gedung DPRD kabupaten Solok, lenyap tampa bisa dipertanggung jawabkan, dan ironisnya walaupun telah berjalan lebih kurang dua setengah tahun lamanya, namun tidak pernah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau menjadi masalah oleh penegak hukum yang ada.
Ruislag atau Tukar Guling adalah salah satu cara untuk Pelepasan Hak atas tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang atau aset yang ada. Adapun tujuan Ruislag dilaksanakan salah satunya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah dan untuk kepentingan daerah.
Rencana Ruislag yang akan dilakukan oleh dua pemerintahan yang bertertangga itu, diawali dengan keinginan Pemko Solok untuk mempergunakan serta mengalihkan hak atau status kepemiliki atas 5 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Solok yang terletak diwilayah kota Solok untuk menjadi milik pemerintahan kota Solok.
Namun disebabkan Pemko Solok tidak memiliki asetnya yang terletak diwilayah kabupaten Solok, maka terjadilah kesepakatan yang dibuat oleh dua tim Ruislag dari masing masing pemerintahan tersebut untuk membangun lantai dua gedung DPRD kabupaten Solok dengan nota bene segala biaya yang ditimbulkan oleh kesepakatan itu, mulai dari proses pelelangan pekerjaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dilaksanakan dan ditanggung oleh APBD kota Solok.
Kesepakatan untuk membangun lantai dua gedung DPRD kabupaten Solok itu, adalah dengan tujuan agar bisa dilakukannya Ruislag oleh dua pemerintahan tersebut setelah gedung megah itu terdaftar menjadi aset kota Solok, namun sangat disayangkan kesepakatan yang hanya berdasarkan dari hasil musyawarah itu, tidak dilanjutkan menjadi sebuah perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MOU) tentang Ruislag oleh kedua belah pihak.
MOU Ruislag merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan, selain untuk memperkuat kesepakatan yang telah ada, MOU juga menjadi dasar oleh pemerintah daerah kota Solok dan lembaga legislatif setempat untuk menganggarkan serta mengesahkan dana APBD kota Solok untuk pembangunan lantai dua gedung DPRD kabupaten Solok tersebut.
Namun entah bagaimana caranya, walaupun tidak memiliki MOU Ruislag terkait dengan pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut, pemerintah kota Solok dan lembaga legislatif setempat tetap bisa untuk menganggarkan dan mengesahkan APBD kota Solok untuk pelaksanaan pembangunan diluar wilayah kerja pemerintah kota Solok.
Setelah adanya anggaran untuk pembangunan yang direncanakan itu, proses lelang dan pelaksanaan pekerjaanpun dilakukan, dan terhitung beberapa bulan setelah itu, gedung megah pun berdiri dikomplek perkantoran Pemkab Solok yang dibiayai oleh APBD kota Solok sebesar 4.791.909.000 Milyar rupiah, namun sangat disayangkan tampa adanya alasan yang pasti Pemkab Solok tidak mau menerima bangunan yang telah didirikan tersebut dan Ruislag pun gagal dilaksanakan.
Akibat dari kejadian itu, sampai sekarang Pemko Solok tidak bisa untuk mempertanggung jawabkan APBD kota Solok yang telah dipergunakan untuk pembangunan lantai dua gedung DPRD kabupaten Solok tersebut, dan pembangunan itu menjadi sia sia karena Pemkab Solok pun enggan untuk mempergunakan gedung megah yang telah berdiri dibelakang kantor DPRD kabupaten Solok sampai sekarang.
Dari kejadian Ruislag yang tak kunjung ada titik temunya itu, menguras banyak energi kalangan pemikir yang ada, dan mengharapkan adanya campur tangan pihak lain untuk menyelesaikannya.
Ruislag dilaksanakan disaat kota Solok dipimpin oleh Irzal Ilyas, dan Samsu Rahim menjabat sebagai bupati Solok pada 2014. ( Gia)