Sumbartime-Dalam tulisannya dimedia online beberapa hari yang lalu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, secara terang terangan banyak mengungkap kebobrokan dan sengkarut yang sedang terjadi di Pemkab Limapuluhkota.
Seperti yang dia tulis di beberapa media online, dimulai dari adanya ‘permainan’ Pokir anggota DPRD Limapuluhkota yang pada tahun anggaran 2017 sebesar 2 Milyar, per anggota Dewan, adanya dugaan kasus jual beli jabatan dan pemutasian Kepala SKPD yang beraoma politis di Pemkab Kabupaten, adanya tudingan permainan beraroma kurang sedap tentang penghargaan penghargaan yang diterima oleh Bupati, hingga adanya dugaan konspirasi para OPD serta Sekda Plt untuk memperkosa hak dan fungsinya sebagai salah satu kepala daerah.
Ironis memang, seorang Wakil Kepala Daerah begitu mengungkapkan fakta betapa bobroknya sistem pemerintahaan yang sedang berjalan baik di eksekutif, maupun legeslatif di Pemkab Limapuluh Kota, seperti dalam tulisannya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Tokoh LSM Luhak Limopuluah, Yudilfan Habib menilai, ungkapan yang dituangkan lewat tulisan oleh Ferizal Ridwan tersebut, adalah bagian dari perjuangan diri Wabup itu sendiri dalam meletakan sesuatu pada tempatnya.
Yudilfan Habib juga menjelaskan, banyak kegaduhan yang terjadi di Limapuluh Kota, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan tidak berjalan dengan baik. Salah satu contoh, petinggi LSM Luhak Limopuluah itu menilai, terkait tentang kedisplinan ASN yang sangat jauh merosot tajam dibandingkan pada awal awal pemerintahan mereka.
Sementara lembaga Legeslatif, yakni DPRD terkesan sikapnya membiarkan saja dan tidak mempergunakan salah satu fungsinya untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan. Dan terkait khusus hal tersebut, kembali Yudilfan Habib menduga telah terjadi situasi transaksional antara Legeslatif dengan Kepala Daerah, tuturnya.
Menariknya, apa yang menjadi dugaan oleh Yudilfan Habib tersebut, sepertinya mendekati kebenaran, jika publik melihat unggahan oleh Bupati Limapuluh Kota sendiri Irfendi Arbi, dalam aplikasi Instagramnya, beberapa waktu yang lalu.
Dalam Instagram Bupati tersebut, di dalam ruangan dinasnya, terlihat beberapa anggota DPRD Limapuluh Kota hadir dan berbincang bersama orang nomor satu di Pemkab tersebut. Bahkan dalam unggahan tersebut, Bupati memberikan tulisan komentar dengan mengatakan ” Sebelum sore ini, saya diskusi dan rapat kordinasi dengan Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh pimpinan Fraksi DPRD KAB. Limapuluhkota di ruangan kerja Bupati Kantor Sarilamak”.
Jelas bagi publik tentu hadirnya para wakil rakyat tersebut di ruangan dinas BUPATI dalam rangka rapat kordinasi dinilai tidak lazim dan telah melanggar etika sistem hubungan pemerintahan antara eksekutif dan legeslatif.
Publik menilai amat tidak lazim dan tidak pantas jika wakil rakyat yang memiliki kantor sendiri, harus datang ke ruangan bupati untuk rapat. Sebab bagi publik, Wakil rakyat bukan bertanggung jawab kepada Kepala daerah, namun sebaliknya. Oleh karena itu seharusnya Bupati yang mendatangi gedung Wakil rakyat untuk melakukan rapat, seperti amanah Undang Undang.
Atas kejadian yang memiriskan tersebut, berbagai tafsir timbul ditengah tengah masyarakat, hingga munculah spekulasi adanya dugaan transaksional sedang terjadi terkait dalam Rancangan Pembahasan Anggaran Tahun 2018 mendatang.
Ketika hal ini dicoba untuk dikonfirmasi langsung kepada Wakil rakyat di gedung DPRD Limapuluh Kota, Kamis (16/11) sore, disela sela rapatnya beberapa anggota dewan yang namanya enggan untuk ditulis, mengakui bahwa kedatangan rekan rekan mereka menemui Bupati di ruangan kerjanya dalam rangka rapat kordinasi, dianggap tidak layak dan kurang pantas, ujar mereka.
Namun beberapa anggota DPRD tersebut menyarankan untuk lebih detailnya silahkan menghubungi Ketua DPRD sendiri untuk mendapatkan penjelasan, ujar mereka. Namun saat Kamis (16/11) menjelang malam tersebut, awak media belum berhasil menemui Ketua DPRD, Safaruddin Dt Bandaro untuk dimintai tanggapan. (aa)