Sumbartime – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait sengketa pencalonannya sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.
Keputusan ini terdokumentasi dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada Selasa, 19 Desember 2023.
PTUN Jakarta menyatakan tidak sah Keputusan KPU RI nomor 1563 tahun 2023 mengenai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD untuk Pemilu 2024. Sebelumnya, nama Irman Gusman telah dihapus dari DCT tersebut.
Putusan PTUN Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irman Gusman, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap impor gula Perum Bulog dan mendapat vonis penjara selama 3,5 tahun dengan pencabutan hak politik selama tiga tahun, baru memperoleh kebebasan murni pada 26 September 2019.
Sengketa pencalonan ini dimulai saat KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari Sumbar pada 18 Agustus 2023.
Meskipun demikian, pada September, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pasal yang membolehkan eks terpidana maju sebagai calon anggota legislatif tanpa menunggu lima tahun setelah keluar dari penjara melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi.(R)





















