Sumbartime-Permasalahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar dengan PT Basko Minang Plaza (PT BMP) berakhir dengan ketukan palu hakim pada hari Kamis 19 Oktober 2017.
Disaat waktu bersamaan awak media online menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum prihal jatuh hukuman nya berapa tahun “Pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah segera ditahan,” kata jaksa Ira Yolanda.
Jaksa Penuntut Umum menilai perkara ini, Basko terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 263 ayat 1 KUHP yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat
Sedangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan basko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan Basko harus mengembalikan lahan yang disengketakan kepada KAI.
Dalam rilis Miko Kamal Associates disebutkan, sebelumnya PK dimohonkan PT BMP atas putusan Mahkamah Agung Nomor 604 L/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 44/Pdt/2013/PT.PDG tanggal 26 Juli 2013 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt/2012/PN.PDG tanggal 1 November 2012 dengan termohon PK PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat.
Dikatakan Oky Nasrul, dengan ditolaknya PK tersebut, PT BMP diharap melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dengan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada PT KAI. “Dengan ditolaknya PK PT BMP ini semakin menguatkan dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan SHGB No,200,201 dan 205 yang dimohonkan Basrizal Koto di atas objek yang sama dengan putusan PK tersebut,” terang Oky.
“Apabila PT BMP tidak punya itikad baik melaksanakan putusan PK secara sukarela, maka tidak ada pilihan lain, pengadilan akan mengeksekusinya secara paksa,” tegas Oky.
Sementara kuasa hukum PT BMP, Bagindo Fahmi kepada wartawan mengaku belum mengetahui keluarnya putusan PK terkait kasus ini. Mantan Kajati Sumbar ini mengatakan, jika memang putusan PK telah keluar, tentu dilihat objek perkaranya.
“Apakah objek perkaranya terkait dengan sengketa sewa menyewa atau perkara lain?,” tanya Bagindo Fahmi kepada wartawan.
Dikatakan Bagindo Fahmi, jika memang PK PT BMP ditolak, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kita pelajari dulu, setelah itu baru menentukan langkah-langkah hukum lainnya,” tegasnya. (yendra)