• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Sumbar Padang

PT KAI Divre II Sumbar dan Pengadilan akan Eksekusi Secara Paksa Lahan Mall Basko

Sumbar Time by Sumbar Time
20 Oktober 2017
in Padang, Peristiwa
A A
0
PT KAI Divre II Sumbar dan Pengadilan akan Eksekusi Secara Paksa Lahan Mall Basko
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbartime-Permasalahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar dengan PT Basko Minang Plaza (PT BMP) berakhir dengan ketukan palu hakim pada hari Kamis 19 Oktober 2017.

Disaat waktu bersamaan awak media online menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum prihal jatuh hukuman nya berapa tahun “Pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah segera ditahan,” kata jaksa Ira Yolanda.

Jaksa Penuntut Umum menilai perkara ini, Basko terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 263 ayat 1 KUHP yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat

ADVERTISEMENT

Sedangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan basko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan Basko harus mengembalikan lahan yang disengketakan kepada KAI.

Dalam rilis Miko Kamal Associates disebutkan, sebelumnya PK dimohonkan PT BMP atas putusan Mahkamah Agung Nomor 604 L/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 44/Pdt/2013/PT.PDG tanggal 26 Juli 2013 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt/2012/PN.PDG tanggal 1 November 2012 dengan termohon PK PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat.

Dikatakan Oky Nasrul, dengan ditolaknya PK tersebut, PT BMP diharap melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dengan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada PT KAI. “Dengan ditolaknya PK PT BMP ini semakin menguatkan dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan SHGB No,200,201 dan 205 yang dimohonkan Basrizal Koto di atas objek yang sama dengan putusan PK tersebut,” terang Oky.

“Apabila PT BMP tidak punya itikad baik melaksanakan putusan PK secara sukarela, maka tidak ada pilihan lain, pengadilan akan mengeksekusinya secara paksa,” tegas Oky.

Sementara kuasa hukum PT BMP, Bagindo Fahmi kepada wartawan mengaku belum mengetahui keluarnya putusan PK terkait kasus ini. Mantan Kajati Sumbar ini mengatakan, jika memang putusan PK telah keluar, tentu dilihat objek perkaranya.

“Apakah objek perkaranya terkait dengan sengketa sewa menyewa atau perkara lain?,” tanya Bagindo Fahmi kepada wartawan.

Dikatakan Bagindo Fahmi, jika memang PK PT BMP ditolak, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kita pelajari dulu, setelah itu baru menentukan langkah-langkah hukum lainnya,” tegasnya. (yendra)

ADVERTISEMENT
Previous Post

IA ITB Ramai Ramai Tolak Pencabutan Moratorium Reklamasi Pantai Jakarta, psst.,,Wako Payakumbuh Juga Nolak

Next Post

Ketua DPRD Kota Solok Minta Dana BBGRM Dinaikan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi
Agam

Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi

6 Desember 2023
Kecelakaan Fatal di Jalan Sukarno Hatta, Bukittinggi: Korban Meninggal Dunia Identitas Tidak Diketahui
Padang

Kecelakaan Mobil Boks Tabrak Truk di Sitinjau Lauik, Sopir Terjepit dalam Keadaan Selamat

4 Desember 2023
Dua Warga Pariaman Ditangkap Terlibat Peredaran Narkotika
Peristiwa

Lagi dan Lagi! Kasus Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Diduga Bunuh Diri Diduga karena Masalah Percintaan

4 Desember 2023
Satpol PP Tertibkan PKL di Gelanggang Balai Kota Padang
Padang

Satpol PP Tertibkan PKL di Gelanggang Balai Kota Padang

3 Desember 2023
Ngeri! King Cobra Berukuran Lebih dari 3 Meter Masuk ke dalam Kamar Warga di Solok Selatan
Padang

Pria di Padang Ditangkap karena Pencurian Handphone di Restoran

2 Desember 2023
Kebakaran Hebat Melanda Rumah Warga di Payakumbuh
Padang

Buruh Harian Lepas dari Kepulauan Mentawai Ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena Kasus Pencurian

1 Desember 2023
Next Post
Ketua DPRD Kota Solok Minta Dana BBGRM Dinaikan

Ketua DPRD Kota Solok Minta Dana BBGRM Dinaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Razia Pekat di Pasaman Barat, Petugas Gabungan Temukan 50 Liter Tuak

Pembangunan Basko City Mall di Kota Padang Dilanjutkan Setelah 10 Tahun Terhenti

22 Oktober 2023
Penggunaan Dana Pokir Ketua DPRD Bukittinggi Untuk Pembangunan Kantor TK Melur Putih Dipertanyakan.

Penggunaan Dana Pokir Ketua DPRD Bukittinggi Untuk Pembangunan Kantor TK Melur Putih Dipertanyakan.

31 Oktober 2023
Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi

Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi

Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi

6 Desember 2023
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Pemprov Sumbar Siapkan Fasilitas Penginapan Bagi Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

5 Desember 2023
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

5 Desember 2023
Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

5 Desember 2023

Berita Terbaru

Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi

Kembali dari Singapura, Wako Erman Langsung Menuju Pos Induk Penanganan Bencana Erupsi Marapi

6 Desember 2023
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Pemprov Sumbar Siapkan Fasilitas Penginapan Bagi Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

5 Desember 2023
Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

Tragedi Gunung Marapi: 13 Pendaki Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung

5 Desember 2023
Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

Prima Maifirson, S.Pd., M.M, Duta Pemuda Indonesia asal Limapuluh kota yang Memilih ‘Bertarung’ di Jalur Legislatif

5 Desember 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.