Sumbartime – Seorang pria berinisial HW, alias Porik (32), warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh. Porik diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Jorong Aia Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Kejadian ini berawal saat pemilik sapi, Pajri, merasa curiga karena sapinya hilang dari kandang dan segera melakukan pencarian.
Setelah mendapatkan informasi bahwa sapinya dibawa ke arah Muaro Paneh, Solok, Pajri melaporkan kasus tersebut ke Polres Payakumbuh. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mencurigai HW alias Porik sebagai pelaku. Pada Kamis (9/9/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap Porik saat sedang berjalan di kawasan Mungo.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Riky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramdona, mengonfirmasi penangkapan ini. Pelaku mengakui bahwa sapi hasil curian tersebut dibawa ke Muaro Paneh Solok untuk dijual dengan bantuan seorang perantara, dan sapi tersebut berhasil dijual di daerah Baso seharga sekitar Rp16 juta. Porik juga mengungkapkan bahwa ia tidak bertindak sendirian; rekannya yang bernama Af berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, HW sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh, bersama barang bukti seekor sapi betina jenis simental. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Pramdona, didampingi oleh Katim Satreskrim Aipda Serlinus Telaumbanua.(R)