Sumbartime – Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang ingin pindah ke Kota Padang. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang dikeluarkan pada 30 September 2024. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan kembali terhadap komposisi PNS di lingkungan Pemko Padang.
“Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali,” kata Pj Wali Kota Padang Andree Algamar.
Lebih lanjut, Andree menyatakan bahwa penataan ini dilakukan dengan mengacu pada Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah. Selain itu, langkah ini diambil untuk memperbaiki pemetaan dan klasifikasi jabatan, serta memastikan pengelolaan anggaran gaji dan tunjangan (TPP) berjalan dengan baik.
Namun, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum surat edaran diterbitkan.
“Mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi akan tetap diproses hingga keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),”tambahnya.(R)