Sumbartime-Polres Solok Kota dibawah pimpinan AKBP Dony Setiawan kembali berhasil menggagalkan dan menangkap bandar narkoba jenis Ganja, Rabu malam 27 Desember 2017, dari operasi yang dipimpin lansung oleh Kapolres itu, sebanyak 90 kilogram ganja kering siap edar, satu unit mobil toyota Ruhs dengan nomor Polisi BA 1653 RN, beserta pemiliknya dapat diamankan.
Dari keterangan Kapolres Solok kota, didampingi oleh Waka Polres Solok Kota Kompol Sumintak, Kasat Narkoba Polres Solok kota, dan perwira lainnya, dalam Press Realeasenya Kamis (28/12) di Mapolres Solok kota, mengatakan,
Pengungkapan penyeludupan puluhan kilogram barang haram itu sudah dipantaunya sejak hari Selasa (26/12), dan Tim Polresta berhasil menangkap pelaku di Jorong Lembang, Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Rabu (27/12) malam.
Dalam operasi yang dilakukannya pada malam itu melibatkan lebih kurang sebanyak 30 orang gabungan personil dari Polres Solok kota, tim dibagi menjadi tiga bagian (Tim Analisa & Surveylance, Tim Tindak 1 dan Tim Tindak 2) untuk menangkap pelaku yang membawa ganja dari Aceh melintasi kota Solok menuju daerah Singkarak Kabupaten Solok.
” Pelaku sudah tiga kali menyeludupkan ganja dari Aceh ke Sumatera Barat dengan mobil yang sama, pelaku bernama Fachrur Rozi (32) beralamat di jalan Rel kereta api Dusun Batupat Timur kecamatan Muara Satu,Lhokseumawe Aceh, pelaku merupakan mantan Polisi yang sudah satu tahun tidak bertugas dan sebelumnya tercatat dan bertugas di Polres Langsa, Aceh, dalam aksinya kali ini, pelaku sempat melewati beberapa wilayah di Sumatera Barat seperti Bukittinggi, Padang Panjang, Padang Pariaman, bahkan diduga ia sempat mengantarkan ganja ke Kota Padang, ” papar Kapolres Solok Kota.
Dari pengeledahan yang dilakukan pada malam itu, selain 90 kilogram paket ganja, dari tangan tersangka ikut diamankan 1 paket kecil Shabu kurang lebih sebanyak 1 Gram, 1 alat hisap berupa Bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI An. FACHRUR ROZI, 1 buah buku tabungan Bank BNI 46 An. FACHRUR ROZI dan 2 Unit HP Jenis Samsung.
Dikatakan Kapolres Solok Kota, penangkapan ganja dengan jumlah besar ini, merupakan hasil analisa dan informasi lapangan, yang sebelumnya diperoleh info bahwa jaringan pengedar (Bandar) Narkotika jenis Ganja asal Propinsi NAD ( Banda Aceh) yang akan membawa Narkotika jenis ganja dari Kota Banda Aceh (NAD) ke Kota Solok (sumbar) melalui jalan darat dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna Silver BA 1635 RN.
Diterangkannya, pada Selasa tgl 26 Desember 2017, didapatkan informasi pelaku memasuki wilayah Sumbar diperkirakan pukul 05.00 wib, melewati Bukit Tinggi, Padang Panjang, Padang Pariaman, pelaku sempat mengantar BB Ganja ke Kota Padang, hasil lidik Tim analisa diperkirakan BB ganja sebanyak 60 kg sdh di turunkan pd 3 lokasi (Ulak karang Padang Utara, Lubeg dan Kuranji), namun posisi secara khusus tdk terpantau. Krn info awal BB tsb langsung dibawa oleh pelaku ke Daerah Kota Solok.
Pada hari Rabu tgl 27 Desember 2017, pukul 18.00 WIB termonitor hasil lidik Tim analisa pelaku berada di Batipuh Tanah Datar dengan menggunakan kendaraan yg sama. Kapolres Solok Kota kemudian memerintahkan semua Tim persiapan, dan langsung berangkat ke Lokasi penghadangan di wilayah Singkarak, pukul 19.00 WIB. Laporan Tim Analisa dan Surveylance pelaku memasuki Wilayah Singkarak.
Di TKP 1, Biteh Nagari Kacang Kec amatan Singkarak Kabupaten Solok, Tim 1 Polres Solok Kota dipimpin Kapolres Solok Kota melakukan penghadangan. Namun tersangka berhasil menerobos dan menabrak mobil personil Polres Solok Kota. Kapolres Solok Kota sempat menembak Ban Mobil pelaku sebelah kiri depan, dalam kondisi Ban Mobil Toyota Rush milik pelaku kempes, Mobil tetap di pacu ke arah Kota Solok, Tersangka sempat melempar barang bukti sebanyak satu Dus berisi 20 Paket besar ganja, diperkirakan utk memecah kosentrasi petugas, yg kemudian BB ganja yg diamankan oleh Tim 1.
Ketika Mobil pelaku sampai di depan Polsek X Koto Di Bawah Singkarak menuju lokasi depan Pospam, Personil Polres Solok Kota yang berada di Pos Pam Dermaga Danau Singkarak mencoba melakukan penghadangan dgn Brikade Truk Dalmas di lintangkan ditengah jalan, namun pelaku berhasil menyisip dan menerobos sisi jalan sebelah kanan sehingga dinding mobil Pelaku ringsek, namun tetap bisa diterobos, pers pospam menghindar dan berhasil lolos.
Wakapolres yg berada diujung jalan dekat Pospam berusaha menembak ke arah mobil pelaku, sehingga diperkirakan Radiator air mobil pelaku bocor, namun pelaku tetap bs melarikan kendaraannya ke TKP 2 di Jorong Lembang Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok, kemudian Tim 2 melakukan pengejaran ke TKP 2.
Di TKP 2, personil Polres Solok Kota dipimpin oleh Wakapolres berhasil melumpuhkan tersangka dengan tembakan ke arah kaki saat tersangka mencoba melarikan diri ke sawah, dan didalam mobil tersangka ditemukan Ganja sebanyak 70 Paket Besar.
Sekarang tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKBP Dony Setiawan mengakhiri. (Gia)