Sumbartime-Akhirnya pertualangan oknum guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di salah satu Kota Pekanbaru, Riau, berinisial FV (27) yang mencabuli anak didiknya sendiri berakhir di penjara.
Pelaku yang ditangkap Tim Jatrantas Reskrim Polresta Pekanbaru pada Minggu (24/12) tengah malam tersebut, harus mendekam di dalam bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli muridnya sendiri berinisial Bunga (16) murid kelas II di salah satu Hotel Kawasan, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, pada beberapa hari yang lalu.
Saat gelar jumpa pers terkait kasus yang dia hadapi, sang oknum guru kepada awak media, Kamis (28/12) siang, dirinya mengungkapkan semua kejadian terkait antara ia dan muridnya yang telah menjadi korban pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut.
Menurut pelaku, antara dirinya dengan korban, telah terjalin hubungan asmara, sejak 4 bulan terakhir. Dalam hubungan asmara antara guru dan murid tersebut, dirinya bahkan telah tiga kali meniduri korban.
Itu semua dia lakukan atas dasar suka sama suka, akunya. Tidak ada paksaan dalam melakukan hohohihi alias hubungan ranjang tersebut, papar pelaku. Selama menjalani hubungan asmara tersebut, dia selalu bertemu dengan korban pada waktu waktu akhir pekan.
Mereka janjian ketemu di luar, selanjutnya jalan jalan, dan berakhir di dalam kamar hotel, terangnya lagi.
Sementara itu, menurut Pjs Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Syahrizal mengatakan atas perbuatan pelaku terhadap korban, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ujarnya mengatakan. (kr)