SUMBARTIME.COM-Setengah Kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari tangan dua tersangka inisial RH (50) dan LY (47) di rumahnya di kawasan Simpang Lambau, Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukitinggi, Kamis (19/07) sekira pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolres Bukitinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, kepada awak media mengatakan jika ini merupakan tangkapan terbesar terkait narkoba oleh anggotanya dengan nilai 1 Milyar. Dari hasil keterangan awal tersangka barang haram itu akan diedarkan di seputaran Kota Bukitinggi, namun keburu diringkus oleh Polres Bukitinggi, paparnya.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktifitas bisnis narkoba di rumah pelaku. Berangkat dari laporan tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebutlah diduga keras apa yang diinformasikan warga itu benar adanya.
Selanjutnya aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka RH. Dalam penggerebekan dan penangkapan itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam bentuk 9 paket ukuran besar yang terbungkus plastik bening dan di dalam sebuah tas.
Selanjutnya dari nyanyian tersangka RH didapat lagi sebuah nama insial LY. Tidak ingin membuang waktu Satresnarkoba Polres Bukitinggi langsung meluncur ke rumah LY kawasan dan aparat berhasil menggeledah dan menemukan lagi satu paket sabu ukuran besar dan satu ukuran kecil.
Selanjutnya kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bukitinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terlarang mereka. (ezi)