Sumbartime – Dua bakal calon (Balon) Bupati Limapuluh Kota dilaporkan oleh warga setempat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan mereka untuk Pilkada Serentak Nasional 2024. Laporan ini masuk pada tahap penerimaan tanggapan masyarakat yang dibuka oleh KPU Limapuluh Kota untuk menilai kelayakan berkas para calon.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, mengonfirmasi bahwa pada Kamis, 19 September 2024, dua warga telah memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Warga tersebut menyebutkan nama dua bakal calon yang dilaporkan, yaitu Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Safni. Meski demikian, hingga saat ini semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat pencalonan oleh KPU.
“Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terhadap berkas administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,”katanya.
Rizaldi menjelaskan bahwa tahapan penerimaan tanggapan masyarakat merupakan bagian dari proses Pilkada dan sah dilakukan oleh warga. KPU membuka kesempatan untuk tanggapan sejak tanggal 15 hingga 18 September 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan semua bakal calon mengikuti proses yang transparan dan memenuhi syarat administrasi.
“Tanggapan masyarakat yang masuk ini ditujukan langsung untuk dua balon Bupati Limapuluh Kota, yakni balon atas nama Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan balon atas nama Safni,” lanjutnya
Setelah menerima laporan ini, KPU akan membahasnya lebih lanjut dengan para komisioner. Langkah berikutnya adalah melakukan klarifikasi dengan pihak yang dilaporkan sebelum akhirnya menetapkan calon yang memenuhi syarat secara resmi untuk Pilkada 2024.(R)