Sumbartime – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku yang berinisial JV adalah warga Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
Menurut Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kasat Reskrim Polresta Padang, pelaku terlibat dalam promosi perjudian online (Judol) menggunakan akun media sosialnya. Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai selama operasi Pekat Singgalang 2024, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.
“Polisi mengamankan satu unit telepon pintar sebagai barang bukti, yang digunakan JV untuk mempromosikan judi online. Setelah penangkapan, pelaku anak tersebut langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Dedy menyatakan bahwa pelaku anak ini dikenai Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Peradilan Anak. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum terkait promosi aktivitas ilegal seperti perjudian online.(R)