Bukittinggi – Fenomena curi start kampanye terlihat di berbagai sudut Kota Bukittinggi. Kampanye terselubung atau kampanye sebelum waktunya ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga, yang memiliki pandangan pro dan kontra, jumat 26 Juli 2024.
Terpampangnya baleho-baleho bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di setiap sudut kota wisata Bukittinggi membuat Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bukittinggi angkat bicara.
Ketua MAPPILU Bukittinggi, Januar Jamil, menyatakan, “Menurut hemat kami, pemasangan baliho yang bertuliskan bakal calon dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas bakal calon. Tindakan ini dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa pemilu,” kata Jamil.
“Baleho bakal calon bertebaran di setiap pojok sudut Kota Wisata Bukittinggi. Terkesan tidak mengindahkan estetika dan patut diduga melanggar Perda K3,” imbuhnya.
Menurutnya, Ini membuat warga kota geram karena tidak ditempatkan sebagaimana semestinya, terbukti dengan keluarnya surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) salah satu kelurahan di kota Bukittinggi. Surat himbauan untuk membuka baleho-baleho tersebut.
Ketua KIPP Bukittinggi, Eko Albert, menambahkan, “Alangkah lebih baiknya sosialisasi alat peraga kampanye dipasang setelah penetapan KPU dan di masa kampanye, supaya tidak terjadi polemik di tengah masyarakat yang pro dan kontra, serta meminimalisir perselisihan.”
“Dari fenomena ini, Bawaslu harus berperan aktif mengenai alat peraga ini, karena masyarakat menilai ini sudah merupakan alat peraga kampanye, walaupun para kandidat belum ditetapkan siapa yang akan menjadi bakal calon kepala daerah,” tegas Eko.
Jika ditemukan bukti kuat terjadinya fenomena curi start kampanye, penyelenggara kampanye tersebut dapat dikenakan sanksi kampanye. Melanggar perundang-undangan mengenai larangan kampanye sebelum masa kampanye dan larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye dapat berakibat pada sanksi pidana.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye merupakan tindakan kampanye terselubung yang dapat dikenakan ancaman sanksi pidana. (**)