Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial DK ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman atas dugaan pencurian dua unit handphone beberapa waktu lalu. Pelaku, yang merupakan warga Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 15.40 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 3 Mei 2022. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Rio Aleksandriko, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di dalam lemari baju di rumahnya.
“Pelaku diduga melakukan pencurian dua handphone dan uang tunai sebesar Rp180 ribu di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB. Rumah korban kosong saat kejadian, dan pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu belakang,”ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHP yang mengancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.(R)